Skandal Disertasi Menteri Bahlil: Akankah UI Berani Batalkan Hingga Berhentikan?
Home > Detail

Skandal Disertasi Menteri Bahlil: Akankah UI Berani Batalkan Hingga Berhentikan?

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:14 WIB

Suara.com - DEWAN Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat Universitas Indonesia (UI) akan membahas nasib disertasi Menteri Energi dan Sumber Mineral Bahlil Lahadalia pada Selasa, 4 Maret 2025 hari ini.

Sejak 10 Januari lalu, Dewan Guru Besar atau DGB UI sebenarnya telah merekomendasikan Rektorat UI untuk membatalkan disertasi Bahlil. Rekomendasi itu disampaikan DGB UI merujuk hasil sidang etik terkait kasus disertasi Bahlil selaku mahasiswa S3 di Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG UI.

Berdasar sidang etik, terdapat empat pelanggaran standar akademik yang ditemukan DGB UI dalam disertasi Bahlil bertajuk: “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.”

Pertama, disertasi Bahlil dianggap tidak jujur dalam pengambilan data karena diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya. Kedua, Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan kampus UI.

Kemudian yang ketiga, Bahlil diduga mendapatkan perlakuan khusus dalam proses akademik; mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk adanya dugaan mengubah penguji disertasi secara mendadak. Keempat, proses disertasi tersebut dinilai sarat konflik kepentingan karena promotor dan ko-promotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Ist)

Atas dasar itu, DGB UI merekomendasikan Rektorat UI agar membatalkan disertasi Bahlil. Namun Bahlil tetap diberi kesempatan untuk menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI.

Mungkinkah Bahlil Diberhentikan?

Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herlambang Wiratraman berharap Rektorat UI dapat memberi putusan yang lebih tegas terhadap Bahlil. Bukan sekadar membatalkan disertasi, tapi juga memberhentikan Bahlil sebagai mahasiswa S3 SKSG UI.

“Dia terbukti menciderai. Itu sanksinya harusnya diberhentikan sebagai mahasiswa,” kata Herlambang kepada Suara.com.

Keputusan tegas Rektorat UI, kata Herlambang, diharapkan akan memberikan dampak yang besar. Bukan hanya untuk UI, tapi bagi reputasi pendidikan tinggi di Indonesia.

“Publik menanti keadilan bagi seseorang yang menyalahgunakan institusi pendidikan tinggi untuk kepentingan politiknya,” ungkapnya.

Herlambang juga mendorong agar promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil diberhentikan atau mengundurkan diri sebagaimana rekomendasi DGB UI. Pengunduran diri menurutnya harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka lantaran gagal menjaga muruah akademik.

“Langkah mundur atau diberhentikan adalah langkah yang tepat untuk mereka,” ujar Herlambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) membantu melayani warga yang mengantre membeli gas elpiji 3 kilogram saat melakukan pemantauan di Karawaci, Tangerang, Banten, Selasa (4/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. [Antara/Muhammad Iqbal/YU]

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) Edi Subkhan sependapat dengan Herlambang. Dia menilai selain dibutuhkan sanksi tegas terhadap promotor dan ko-promotor, menurutnya ke depan juga diperlukan adanya pengawasan yang lebih ketat. Terlebih di tengah kondisi di mana banyak orang termasuk pejabat publik yang mencari gelar doktor demi mengejar citra publik.

“Jadi saya kira kalau dia punya potensi konflik of interest, itu perlu ada monitoring lebih ketat dibandingkan dengan yang lain,” jelas Edi kepada Suara.com.

Sidang promosi doktor Bahlil diketahui diketuai oleh Ketut Surajaya. Kemudian Chandra Wijaya sebagai promotor, serta Teguh Dartanto dan Athor Subroto selaku ko-promotor.

Berdasar hasil sidang etik, DGB UI merekomendasikan sanksi terhadap Chandra berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama minimal tiga tahun. Selain juga direkomendasikan agar dilakukan penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama tiga tahun, serta pengunduran diri dari jabatan struktural sebagai Dekan.

Sedangkan Teguh Dartanto selaku ko-promotor satu direkomendasikan DGB UI mendapat teguran keras dan surat peringatan. Kemudian juga penundaan kenaikan pangkat atau golongan maksimal dua tahun.

Sementara Athor Subroto selaku ko-promotor dua direkomendasikan DGB UI agar dijatuhi sanksi larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun. Selain juga direkomendasikan agar dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama tiga tahun, serta pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur SKSG.

Rekomendasi itu disampaikan DGB UI lantaran perbuatan promotor dan ko-promotor dinilai telah mencoreng reputasi akademik UI. Selain juga dianggap turut memberikan persepsi bahwa UI memberikan perlakuan istimewa bagi pejabat negara.

Belakangan, Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Dany Amrul Ichdan meminta semua pihak menunggu dan menghormati apapun hasil keputusan Rektorat UI terhadap kasus disertasi Bahlil. Adapun yang menjadi keputusan Rektorat UI, menurut Dany akan disampaikan setelah menggelar rapat bersama empat organ UI pada pekan ini.

“Sebagai bagian dari MWA kami berharap semua pihak menghormati segala proses akademik dan tata kelola yang berlaku di internal UI,” pungkasnya.


Terkait

Disertasi Bahlil Direkomendasikan Dibatalkan, Golkar Curiga Ada Kepentingan Politis
Senin, 03 Maret 2025 | 22:27 WIB

Disertasi Bahlil Direkomendasikan Dibatalkan, Golkar Curiga Ada Kepentingan Politis

Dewan Guru Besar UI menilai terdapat empat pelanggaran, sehingga Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.

Golkar Sebut Korupsi Pertamina dengan Kepemimpinan Bahlil Sebagai Menteri ESDM Tidak Sinkron
Senin, 03 Maret 2025 | 19:23 WIB

Golkar Sebut Korupsi Pertamina dengan Kepemimpinan Bahlil Sebagai Menteri ESDM Tidak Sinkron

Diharapkan publik lebih cerdas dan kritis dalam menilai kasus ini sehingga tidak ada salah persepsi dalam mengawal kasus korupsi yang merugikan rakyat.

Komisi X DPR RI soal Disertasi Bahlil Terancam Dicabut: Ini Masalah Serius di Perguruan Tinggi
Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB

Komisi X DPR RI soal Disertasi Bahlil Terancam Dicabut: Ini Masalah Serius di Perguruan Tinggi

Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh terulang lagi, karena akan mencoreng nama baik kampus dan juga insan akademik.

Terbaru
Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?
polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal? polemik

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli? polemik

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli?

Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:35 WIB

Prabowo menegaskan arah kebijakan fiskal ke depan akan berlandaskan pada mazhab Ekonomi Pancasila

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting? polemik

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting?

Rabu, 20 Mei 2026 | 13:26 WIB

Pernyataan sang Kepala Negara itu disampaikan pertama kali di momen pidato sambutannya saat peresmian Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur

×
Zoomed