Skandal Disertasi Menteri Bahlil: Akankah UI Berani Batalkan Hingga Berhentikan?
Home > Detail

Skandal Disertasi Menteri Bahlil: Akankah UI Berani Batalkan Hingga Berhentikan?

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:14 WIB

Suara.com - DEWAN Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat Universitas Indonesia (UI) akan membahas nasib disertasi Menteri Energi dan Sumber Mineral Bahlil Lahadalia pada Selasa, 4 Maret 2025 hari ini.

Sejak 10 Januari lalu, Dewan Guru Besar atau DGB UI sebenarnya telah merekomendasikan Rektorat UI untuk membatalkan disertasi Bahlil. Rekomendasi itu disampaikan DGB UI merujuk hasil sidang etik terkait kasus disertasi Bahlil selaku mahasiswa S3 di Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG UI.

Berdasar sidang etik, terdapat empat pelanggaran standar akademik yang ditemukan DGB UI dalam disertasi Bahlil bertajuk: “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.”

Pertama, disertasi Bahlil dianggap tidak jujur dalam pengambilan data karena diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya. Kedua, Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan kampus UI.

Kemudian yang ketiga, Bahlil diduga mendapatkan perlakuan khusus dalam proses akademik; mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk adanya dugaan mengubah penguji disertasi secara mendadak. Keempat, proses disertasi tersebut dinilai sarat konflik kepentingan karena promotor dan ko-promotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Ist)

Atas dasar itu, DGB UI merekomendasikan Rektorat UI agar membatalkan disertasi Bahlil. Namun Bahlil tetap diberi kesempatan untuk menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI.

Mungkinkah Bahlil Diberhentikan?

Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herlambang Wiratraman berharap Rektorat UI dapat memberi putusan yang lebih tegas terhadap Bahlil. Bukan sekadar membatalkan disertasi, tapi juga memberhentikan Bahlil sebagai mahasiswa S3 SKSG UI.

“Dia terbukti menciderai. Itu sanksinya harusnya diberhentikan sebagai mahasiswa,” kata Herlambang kepada Suara.com.

Keputusan tegas Rektorat UI, kata Herlambang, diharapkan akan memberikan dampak yang besar. Bukan hanya untuk UI, tapi bagi reputasi pendidikan tinggi di Indonesia.

“Publik menanti keadilan bagi seseorang yang menyalahgunakan institusi pendidikan tinggi untuk kepentingan politiknya,” ungkapnya.

Herlambang juga mendorong agar promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil diberhentikan atau mengundurkan diri sebagaimana rekomendasi DGB UI. Pengunduran diri menurutnya harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka lantaran gagal menjaga muruah akademik.

“Langkah mundur atau diberhentikan adalah langkah yang tepat untuk mereka,” ujar Herlambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) membantu melayani warga yang mengantre membeli gas elpiji 3 kilogram saat melakukan pemantauan di Karawaci, Tangerang, Banten, Selasa (4/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. [Antara/Muhammad Iqbal/YU]

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) Edi Subkhan sependapat dengan Herlambang. Dia menilai selain dibutuhkan sanksi tegas terhadap promotor dan ko-promotor, menurutnya ke depan juga diperlukan adanya pengawasan yang lebih ketat. Terlebih di tengah kondisi di mana banyak orang termasuk pejabat publik yang mencari gelar doktor demi mengejar citra publik.

“Jadi saya kira kalau dia punya potensi konflik of interest, itu perlu ada monitoring lebih ketat dibandingkan dengan yang lain,” jelas Edi kepada Suara.com.

Sidang promosi doktor Bahlil diketahui diketuai oleh Ketut Surajaya. Kemudian Chandra Wijaya sebagai promotor, serta Teguh Dartanto dan Athor Subroto selaku ko-promotor.

Berdasar hasil sidang etik, DGB UI merekomendasikan sanksi terhadap Chandra berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama minimal tiga tahun. Selain juga direkomendasikan agar dilakukan penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama tiga tahun, serta pengunduran diri dari jabatan struktural sebagai Dekan.

Sedangkan Teguh Dartanto selaku ko-promotor satu direkomendasikan DGB UI mendapat teguran keras dan surat peringatan. Kemudian juga penundaan kenaikan pangkat atau golongan maksimal dua tahun.

Sementara Athor Subroto selaku ko-promotor dua direkomendasikan DGB UI agar dijatuhi sanksi larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun. Selain juga direkomendasikan agar dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama tiga tahun, serta pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur SKSG.

Rekomendasi itu disampaikan DGB UI lantaran perbuatan promotor dan ko-promotor dinilai telah mencoreng reputasi akademik UI. Selain juga dianggap turut memberikan persepsi bahwa UI memberikan perlakuan istimewa bagi pejabat negara.

Belakangan, Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Dany Amrul Ichdan meminta semua pihak menunggu dan menghormati apapun hasil keputusan Rektorat UI terhadap kasus disertasi Bahlil. Adapun yang menjadi keputusan Rektorat UI, menurut Dany akan disampaikan setelah menggelar rapat bersama empat organ UI pada pekan ini.

“Sebagai bagian dari MWA kami berharap semua pihak menghormati segala proses akademik dan tata kelola yang berlaku di internal UI,” pungkasnya.


Terkait

Disertasi Bahlil Direkomendasikan Dibatalkan, Golkar Curiga Ada Kepentingan Politis
Senin, 03 Maret 2025 | 22:27 WIB

Disertasi Bahlil Direkomendasikan Dibatalkan, Golkar Curiga Ada Kepentingan Politis

Dewan Guru Besar UI menilai terdapat empat pelanggaran, sehingga Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.

Golkar Sebut Korupsi Pertamina dengan Kepemimpinan Bahlil Sebagai Menteri ESDM Tidak Sinkron
Senin, 03 Maret 2025 | 19:23 WIB

Golkar Sebut Korupsi Pertamina dengan Kepemimpinan Bahlil Sebagai Menteri ESDM Tidak Sinkron

Diharapkan publik lebih cerdas dan kritis dalam menilai kasus ini sehingga tidak ada salah persepsi dalam mengawal kasus korupsi yang merugikan rakyat.

Komisi X DPR RI soal Disertasi Bahlil Terancam Dicabut: Ini Masalah Serius di Perguruan Tinggi
Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB

Komisi X DPR RI soal Disertasi Bahlil Terancam Dicabut: Ini Masalah Serius di Perguruan Tinggi

Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh terulang lagi, karena akan mencoreng nama baik kampus dan juga insan akademik.

Terbaru
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
polemik

Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo

Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB

Mengungkap kejanggalan di balik kematian Sutrimo, Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Desa Wlahar, Banyumas. Dari pengawasan CCTV mendadak hingga pengintai misterius.

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman polemik

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 15:38 WIB

Tidak seorang pun dari rombongan pengantar jenzah Sutrimo memperkenalkan identitas ataupun menjelaskan dari instansi mana.

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan polemik

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Senin, 27 Juli 2026 | 18:33 WIB

MTI menilai persoalan mendasar dari pernyataan Prabowo bukan semata pada legalitas ucapan, melainkan implikasinya yang sangat destruktif bagi kualitas demokrasi

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia? polemik

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB

Meski keputusan ini diambil secara bulat, proses persetujuan sebelumnya sempat diwarnai kritik tajam terkait prosedur yang mendadak serta kekhawatiran akan beban anggaran

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan? polemik

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:20 WIB

Pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut emas tersebut sudah ada pemiliknya justru menjadi titik penting dalam proses pembuktian

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo polemik

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59 WIB

Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon? polemik

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah

×
Zoomed