Skandal Disertasi Menteri Bahlil: Akankah UI Berani Batalkan Hingga Berhentikan?
Home > Detail

Skandal Disertasi Menteri Bahlil: Akankah UI Berani Batalkan Hingga Berhentikan?

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:14 WIB

Suara.com - DEWAN Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat Universitas Indonesia (UI) akan membahas nasib disertasi Menteri Energi dan Sumber Mineral Bahlil Lahadalia pada Selasa, 4 Maret 2025 hari ini.

Sejak 10 Januari lalu, Dewan Guru Besar atau DGB UI sebenarnya telah merekomendasikan Rektorat UI untuk membatalkan disertasi Bahlil. Rekomendasi itu disampaikan DGB UI merujuk hasil sidang etik terkait kasus disertasi Bahlil selaku mahasiswa S3 di Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG UI.

Berdasar sidang etik, terdapat empat pelanggaran standar akademik yang ditemukan DGB UI dalam disertasi Bahlil bertajuk: “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.”

Pertama, disertasi Bahlil dianggap tidak jujur dalam pengambilan data karena diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya. Kedua, Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan kampus UI.

Kemudian yang ketiga, Bahlil diduga mendapatkan perlakuan khusus dalam proses akademik; mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk adanya dugaan mengubah penguji disertasi secara mendadak. Keempat, proses disertasi tersebut dinilai sarat konflik kepentingan karena promotor dan ko-promotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Ist)

Atas dasar itu, DGB UI merekomendasikan Rektorat UI agar membatalkan disertasi Bahlil. Namun Bahlil tetap diberi kesempatan untuk menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI.

Mungkinkah Bahlil Diberhentikan?

Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herlambang Wiratraman berharap Rektorat UI dapat memberi putusan yang lebih tegas terhadap Bahlil. Bukan sekadar membatalkan disertasi, tapi juga memberhentikan Bahlil sebagai mahasiswa S3 SKSG UI.

“Dia terbukti menciderai. Itu sanksinya harusnya diberhentikan sebagai mahasiswa,” kata Herlambang kepada Suara.com.

Keputusan tegas Rektorat UI, kata Herlambang, diharapkan akan memberikan dampak yang besar. Bukan hanya untuk UI, tapi bagi reputasi pendidikan tinggi di Indonesia.

“Publik menanti keadilan bagi seseorang yang menyalahgunakan institusi pendidikan tinggi untuk kepentingan politiknya,” ungkapnya.

Herlambang juga mendorong agar promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil diberhentikan atau mengundurkan diri sebagaimana rekomendasi DGB UI. Pengunduran diri menurutnya harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka lantaran gagal menjaga muruah akademik.

“Langkah mundur atau diberhentikan adalah langkah yang tepat untuk mereka,” ujar Herlambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) membantu melayani warga yang mengantre membeli gas elpiji 3 kilogram saat melakukan pemantauan di Karawaci, Tangerang, Banten, Selasa (4/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. [Antara/Muhammad Iqbal/YU]

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) Edi Subkhan sependapat dengan Herlambang. Dia menilai selain dibutuhkan sanksi tegas terhadap promotor dan ko-promotor, menurutnya ke depan juga diperlukan adanya pengawasan yang lebih ketat. Terlebih di tengah kondisi di mana banyak orang termasuk pejabat publik yang mencari gelar doktor demi mengejar citra publik.

“Jadi saya kira kalau dia punya potensi konflik of interest, itu perlu ada monitoring lebih ketat dibandingkan dengan yang lain,” jelas Edi kepada Suara.com.

Sidang promosi doktor Bahlil diketahui diketuai oleh Ketut Surajaya. Kemudian Chandra Wijaya sebagai promotor, serta Teguh Dartanto dan Athor Subroto selaku ko-promotor.

Berdasar hasil sidang etik, DGB UI merekomendasikan sanksi terhadap Chandra berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama minimal tiga tahun. Selain juga direkomendasikan agar dilakukan penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama tiga tahun, serta pengunduran diri dari jabatan struktural sebagai Dekan.

Sedangkan Teguh Dartanto selaku ko-promotor satu direkomendasikan DGB UI mendapat teguran keras dan surat peringatan. Kemudian juga penundaan kenaikan pangkat atau golongan maksimal dua tahun.

Sementara Athor Subroto selaku ko-promotor dua direkomendasikan DGB UI agar dijatuhi sanksi larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun. Selain juga direkomendasikan agar dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama tiga tahun, serta pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur SKSG.

Rekomendasi itu disampaikan DGB UI lantaran perbuatan promotor dan ko-promotor dinilai telah mencoreng reputasi akademik UI. Selain juga dianggap turut memberikan persepsi bahwa UI memberikan perlakuan istimewa bagi pejabat negara.

Belakangan, Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Dany Amrul Ichdan meminta semua pihak menunggu dan menghormati apapun hasil keputusan Rektorat UI terhadap kasus disertasi Bahlil. Adapun yang menjadi keputusan Rektorat UI, menurut Dany akan disampaikan setelah menggelar rapat bersama empat organ UI pada pekan ini.

“Sebagai bagian dari MWA kami berharap semua pihak menghormati segala proses akademik dan tata kelola yang berlaku di internal UI,” pungkasnya.


Terkait

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tak Diperpanjang, Tagihan Normal Berlaku Bulan Maret 2025
Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:59 WIB

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tak Diperpanjang, Tagihan Normal Berlaku Bulan Maret 2025

Per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025.

Bahlil Sebut Mulai 1 Maret 2025 HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor
Kamis, 27 Februari 2025 | 19:22 WIB

Bahlil Sebut Mulai 1 Maret 2025 HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor

Selama ini, batu bara asal Indonesia dihargai rendah di pasaran global. Pemicunya, setiap kali ekspor, patokan harga yang dijadikan acuan adalah Indonesia Coal Index (ICI).

Sudah Ada Tersangka dan Bukti, Bahlil Lahadalia Bantah Ada BBM Oplosan: Masyarakat Gak Sebodoh Itu Pak..
Kamis, 27 Februari 2025 | 10:27 WIB

Sudah Ada Tersangka dan Bukti, Bahlil Lahadalia Bantah Ada BBM Oplosan: Masyarakat Gak Sebodoh Itu Pak..

Ketika ditanya mengenai kasus BBM oplosan yang meresahkan warga, Bahlil Lahadalia mengaku tidak percaya

Terbaru
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
polemik

Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:09 WIB

UU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah sebagai solusi penciptaan lapangan kerja justru jadi alat pemutusan hubungan kerja.

Skandal Solar Subsidi Kolaka: Nelayan Menjerit, Negara Rugi Rp105 Miliar! polemik

Skandal Solar Subsidi Kolaka: Nelayan Menjerit, Negara Rugi Rp105 Miliar!

Senin, 03 Maret 2025 | 20:49 WIB

Kami sudah teriakkan persoalan ini sudah lama. Bahkan kepada Pertamina, kata Rohimin.

Dari Makanan Mentah Hingga Kasus Dugaan Keracunan MBG Bermunculan: Bukti Buruknya Tata Kelola dan Pengawasan! polemik

Dari Makanan Mentah Hingga Kasus Dugaan Keracunan MBG Bermunculan: Bukti Buruknya Tata Kelola dan Pengawasan!

Senin, 03 Maret 2025 | 15:09 WIB

Lantas, mengapa kasus ini terjadi dan apa risikonya?

Dari Imsak Hingga Tarawih: Ritme Kehidupan Aceh Selama Ramadan nonfiksi

Dari Imsak Hingga Tarawih: Ritme Kehidupan Aceh Selama Ramadan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:15 WIB

Tak hanya di siang hari, warung kopi hingga kafe tak boleh buka saat salat Isya sampai selesai Tarawih.

Anggaran KND Dipangkas Jadi Rp500 Juta: Efisiensi atau  Diskriminasi Disabilitas? polemik

Anggaran KND Dipangkas Jadi Rp500 Juta: Efisiensi atau Diskriminasi Disabilitas?

Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB

Kebijakan ini menuai kritik. Banyak yang menilai pemangkasan ini bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Resiliensi Budaya: Mengapa Meugang di Aceh Tak Lekang oleh Waktu? nonfiksi

Resiliensi Budaya: Mengapa Meugang di Aceh Tak Lekang oleh Waktu?

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:14 WIB

Tradisi meugang sudah berlangsung sejak 400 tahun lalu. Tradisi ini berawal dari Kesultanan Aceh Darussalam.

Mengupas Tuntas Lagu Garam & Madu yang Candu, Lebih dari Sekadar Viral nonfiksi

Mengupas Tuntas Lagu Garam & Madu yang Candu, Lebih dari Sekadar Viral

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB

Lagu Garam & Madu tengah viral di kalangan masyarakat.