Kekeliruan Prabowo yang Bakal Mengampuni Koruptor Jika Mengembalikan Uang Negara
Home > Detail

Kekeliruan Prabowo yang Bakal Mengampuni Koruptor Jika Mengembalikan Uang Negara

Wakos Reza Gautama | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:02 WIB

Suara.com - Suara.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberi maaf kepada koruptor asal mengembalikan kerugian negara keliru karena tidak sejalan dengan undang-undang (UU).

Pidato Prabowo di hadapan para mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024) lalu menjadi sorotan.

Prabowo menyatakan bakal memberikan maaf kepada koruptor asal mereka mengembalikan uang negara yang telah dicuri.

"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo dikutip Suara.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).

Kata Prabowo, para koruptor dapat mengembalikan uang rakyat yang dicuri dengan cara sembunyi-sembunyi agar tidak ketahuan.

"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," ujarnya.

Pernyataan Keliru

Peneliti Indoenesia Corupption Watch (ICW) Diky Anandya menegaskan pernyataan Prabowo tersebut sangat keliru. Sebab, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pengembalian uang negara, tidak menghapuskan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan.

"Artinya, kalaupun pemerintah serius dalam konteks untuk memerangi tindak pidana korupsi yang utama harus dilakukan adalah pemberian hukuman yang menimbulkan efek jera," kata Diky kepada Suara.com.

Efek jera ini menjadi penting, sebab kata Diky, kebanyakan tindak pidana korupsi terjadi karena dilatarbelakangi motif ekonomi.

Pernyataan Diky ini sejaran dengan teori GONE yang dikenalkan Jack Bologna pada 1993. GONE merupakan singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).

Mengutip dari artikel berjudul "Kenapa Masih Banyak yang Korupsi? Ini Penyebabnya!" yang dimuat di laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, teori GONE menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan korupsi didasari sifat serakah dan tidak pernah puas. Keserakahan ini kemudian didukung oleh kesempatan, sehingga terjadilah perbuatan korupsi.

"Setelah serakah dan adanya kesempatan, seseorang berisiko melakukan korupsi jika ada gaya hidup yang berlebihan serta pengungkapan atau penindakan atas pelaku yang tidak mampu menimbulkan efek jera," bunyi artikel tersebut.

Kasus korupsi yang dilatarbelakangi ekonomi untuk dapat hidup dalam kemewahan dapat dilihat dari koruptor fenomenal Gayus Tambunan, seorang pegawai pajak Kementerian Keuangan yang mencuat pada 2010 silam. Perkara korupsinya terungkap karena nilai uang di rekeningnya yang mencapai Rp 28 miliar. Padahal pangkatnya pada saat itu golongan IIIA dengan gaji 12,1 juta setiap bulan.

Mafia pajak Gayus Tambunan. (dok ist)
Mafia pajak Gayus Tambunan. (dok ist)

Dari rekening gendutnya tersebut, terungkap kejahatan Gayus di antaranya menangani permasalahan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap hakim, menyuap penjaga lapas hingga bisa bepergian ke Bali untuk menonton pertandingan tenis. Dari semua perkara yang menjeratnya, total hukuman penjara yang dijalani Gayus Tambunan selama 29 tahun.

Banyak Koruptor Tidak Mengakui Perbuatannya

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan tidak dalam posisi mendukung, atau menentang pernyataan Prabowo.

Persoalannya, ujar Boyamin, banyak koruptor tidak mengakui perbuatannya walau alat bukti di persidangan sudah jelas dan sangat kuat.

"Nah bagaimana caranya koruptor ini seakan-akan diambil hatinya supaya mengembalikan uang yang dicurinya. Mereka tidak merasa bersalah kok," kata Boyamin kepada Suara.com.

Koruptor yang tidak mengakui perbuatannya jamak ditemui dalam persidangan. Sebut saja kasus fenomenal mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Kasus ini menyita perhatian publik, karena kejahatannya, tidak hanya menyeret SYL melainkan istri, anak, cucu, hingga kakaknya.

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)

Modus yang mereka lakukan dengan memanfaatkan kekuasaan SYL untuk mendapatkan fasilitas dari dana Kementerian Pertanian. Total uang korupsi yang dinikmati SYL beserta keluarga mencapai Rp14,1 miliar dan USD30 ribu.

Saat membacakan nota pembelaannya di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 5 Juli 2024, SYL mengaku tidak bersalah dan meminta dibebaskan. Dia mengaku dirinya tidak berniat melakukan korupsi.

"Tidak pernah memiliki niat, apalagi perilaku koruptif,” kata SYL kala itu. Hakim tidak menuruti permintaan SYL, dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya.

Selain SYL, nama Anas Urbaningrum juga termasuk koruptor yang tidak mengakui perbuatannya. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini pernah mengeluarkan pernyataan kontroversial dirinya siap digantung di Monas, jika terbukti korupsi satu rupiah dari proyek Hambalang. Majelis hakim memutus Anas terbukti bersalah, dijatuhi hukuman penjara 8 tahun.

Persoalan lain, kata Boyamin, pada banyak kasus korupsi seperti pembangunan proyek, para pelaku sering kali merasa uang yang mereka curi sebagai haknya. Merasa hasil dari jerih payah mereka pada pembangunan proyek yang berlangsung.

Sehingga menurutnya, akan sulit bagi koruptor untuk memiliki keinginan mengembalikan uang yang dicuri sesuai dengan pernyataan Prabowo.


Terkait

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Mau Maafkan Koruptor: Jangan Dipelintir!
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:56 WIB

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Mau Maafkan Koruptor: Jangan Dipelintir!

"Itu hal yang sangat teoretis sekali dalam ilmu hukum pidana. Jadi jangan dipelintir, jangan diframing dengan jahat bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor,"

Warga Sipil Kirim Petisi, Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen: Jangan Pakai Diksi Barang Mewah, Batalin Semua!
Kamis, 19 Desember 2024 | 16:45 WIB

Warga Sipil Kirim Petisi, Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen: Jangan Pakai Diksi Barang Mewah, Batalin Semua!

"Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 113 ribu lebih dan akan terus bertambah, yaitu penolakan untuk PPN 12 persen..."

Terbaru
Review A Normal Woman, Saat Kecantikan Tak Mampu Bikin Hidup jadi Sempurna
nonfiksi

Review A Normal Woman, Saat Kecantikan Tak Mampu Bikin Hidup jadi Sempurna

Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:05 WIB

Film A Normal Woman ketolong akting Marissa Anita yang ciamik!

Review Film I Know What You Did Last Summer, Nostalgia Berdarah yang Gagal Menyala nonfiksi

Review Film I Know What You Did Last Summer, Nostalgia Berdarah yang Gagal Menyala

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:14 WIB

Awalnya film ini menjanjikan. Opening scene cukup solid dengan karakter yang tampaknya menarik.

Review Film Sore: Istri dari Masa Depan, Nggak Kalah Bucinnya sama Romeo dan Juliet! nonfiksi

Review Film Sore: Istri dari Masa Depan, Nggak Kalah Bucinnya sama Romeo dan Juliet!

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:00 WIB

Haruskan nonton web series-nya dulu sebelum nonton film Sore: Istri dari Masa Depan? Jawabannya ada di sini.

Review Jurassic World: Rebirth, Visual Spektakuler, Cerita Tak Bernyawa nonfiksi

Review Jurassic World: Rebirth, Visual Spektakuler, Cerita Tak Bernyawa

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:12 WIB

Rasanya seperti berwisata ke taman safari dengan koleksi dinosaurus kerennya. Seru, tapi mudah terlupakan.

Sengketa Blang Padang: Tanah Wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya polemik

Sengketa Blang Padang: Tanah Wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:32 WIB

"Dalam catatan sejarah itu tercantum Blang Padang (milik Masjid Raya), kata Cek Midi.

Review M3GAN 2.0: Kembalinya Cegil dalam Tubuh Robot yang jadi Makin Dewasa! nonfiksi

Review M3GAN 2.0: Kembalinya Cegil dalam Tubuh Robot yang jadi Makin Dewasa!

Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:05 WIB

M3GAN 2.0 nggak lagi serem seperti film pertamanya.

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar polemik

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:08 WIB

"Tapi saya yakin tidak ada lah penegakan hukum yang akan menjerat penjual pecel lele. Itu tidak apple to apple," ujar Zaenur.