Kekeliruan Prabowo yang Bakal Mengampuni Koruptor Jika Mengembalikan Uang Negara
Home > Detail

Kekeliruan Prabowo yang Bakal Mengampuni Koruptor Jika Mengembalikan Uang Negara

Wakos Reza Gautama | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:02 WIB

Suara.com - Suara.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberi maaf kepada koruptor asal mengembalikan kerugian negara keliru karena tidak sejalan dengan undang-undang (UU).

Pidato Prabowo di hadapan para mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024) lalu menjadi sorotan.

Prabowo menyatakan bakal memberikan maaf kepada koruptor asal mereka mengembalikan uang negara yang telah dicuri.

"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo dikutip Suara.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).

Kata Prabowo, para koruptor dapat mengembalikan uang rakyat yang dicuri dengan cara sembunyi-sembunyi agar tidak ketahuan.

"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," ujarnya.

Pernyataan Keliru

Peneliti Indoenesia Corupption Watch (ICW) Diky Anandya menegaskan pernyataan Prabowo tersebut sangat keliru. Sebab, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pengembalian uang negara, tidak menghapuskan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan.

"Artinya, kalaupun pemerintah serius dalam konteks untuk memerangi tindak pidana korupsi yang utama harus dilakukan adalah pemberian hukuman yang menimbulkan efek jera," kata Diky kepada Suara.com.

Efek jera ini menjadi penting, sebab kata Diky, kebanyakan tindak pidana korupsi terjadi karena dilatarbelakangi motif ekonomi.

Pernyataan Diky ini sejaran dengan teori GONE yang dikenalkan Jack Bologna pada 1993. GONE merupakan singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).

Mengutip dari artikel berjudul "Kenapa Masih Banyak yang Korupsi? Ini Penyebabnya!" yang dimuat di laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, teori GONE menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan korupsi didasari sifat serakah dan tidak pernah puas. Keserakahan ini kemudian didukung oleh kesempatan, sehingga terjadilah perbuatan korupsi.

"Setelah serakah dan adanya kesempatan, seseorang berisiko melakukan korupsi jika ada gaya hidup yang berlebihan serta pengungkapan atau penindakan atas pelaku yang tidak mampu menimbulkan efek jera," bunyi artikel tersebut.

Kasus korupsi yang dilatarbelakangi ekonomi untuk dapat hidup dalam kemewahan dapat dilihat dari koruptor fenomenal Gayus Tambunan, seorang pegawai pajak Kementerian Keuangan yang mencuat pada 2010 silam. Perkara korupsinya terungkap karena nilai uang di rekeningnya yang mencapai Rp 28 miliar. Padahal pangkatnya pada saat itu golongan IIIA dengan gaji 12,1 juta setiap bulan.

Mafia pajak Gayus Tambunan. (dok ist)
Mafia pajak Gayus Tambunan. (dok ist)

Dari rekening gendutnya tersebut, terungkap kejahatan Gayus di antaranya menangani permasalahan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap hakim, menyuap penjaga lapas hingga bisa bepergian ke Bali untuk menonton pertandingan tenis. Dari semua perkara yang menjeratnya, total hukuman penjara yang dijalani Gayus Tambunan selama 29 tahun.

Banyak Koruptor Tidak Mengakui Perbuatannya

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan tidak dalam posisi mendukung, atau menentang pernyataan Prabowo.

Persoalannya, ujar Boyamin, banyak koruptor tidak mengakui perbuatannya walau alat bukti di persidangan sudah jelas dan sangat kuat.

"Nah bagaimana caranya koruptor ini seakan-akan diambil hatinya supaya mengembalikan uang yang dicurinya. Mereka tidak merasa bersalah kok," kata Boyamin kepada Suara.com.

Koruptor yang tidak mengakui perbuatannya jamak ditemui dalam persidangan. Sebut saja kasus fenomenal mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Kasus ini menyita perhatian publik, karena kejahatannya, tidak hanya menyeret SYL melainkan istri, anak, cucu, hingga kakaknya.

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)

Modus yang mereka lakukan dengan memanfaatkan kekuasaan SYL untuk mendapatkan fasilitas dari dana Kementerian Pertanian. Total uang korupsi yang dinikmati SYL beserta keluarga mencapai Rp14,1 miliar dan USD30 ribu.

Saat membacakan nota pembelaannya di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 5 Juli 2024, SYL mengaku tidak bersalah dan meminta dibebaskan. Dia mengaku dirinya tidak berniat melakukan korupsi.

"Tidak pernah memiliki niat, apalagi perilaku koruptif,” kata SYL kala itu. Hakim tidak menuruti permintaan SYL, dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya.

Selain SYL, nama Anas Urbaningrum juga termasuk koruptor yang tidak mengakui perbuatannya. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini pernah mengeluarkan pernyataan kontroversial dirinya siap digantung di Monas, jika terbukti korupsi satu rupiah dari proyek Hambalang. Majelis hakim memutus Anas terbukti bersalah, dijatuhi hukuman penjara 8 tahun.

Persoalan lain, kata Boyamin, pada banyak kasus korupsi seperti pembangunan proyek, para pelaku sering kali merasa uang yang mereka curi sebagai haknya. Merasa hasil dari jerih payah mereka pada pembangunan proyek yang berlangsung.

Sehingga menurutnya, akan sulit bagi koruptor untuk memiliki keinginan mengembalikan uang yang dicuri sesuai dengan pernyataan Prabowo.


Terkait

Prabowo Pilih Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Muzani Bongkar Alasannya
Jum'at, 25 April 2025 | 18:18 WIB

Prabowo Pilih Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Muzani Bongkar Alasannya

Prabowo mengutus 4 orang sebagai perwakilan. Mereka adalah Jokowi, Natalius Pigai, Thomas Djiwandono dan gnasius Jonan.

Ogah Ditanya Wartawan, Hasto PDIP Ngaku Kurang Sehat Usai Sidang Pemeriksaan Saksi
Jum'at, 25 April 2025 | 17:09 WIB

Ogah Ditanya Wartawan, Hasto PDIP Ngaku Kurang Sehat Usai Sidang Pemeriksaan Saksi

Hasto mengaku kesulitan tidur semalam karena sidang pemeriksaan saksi kemarin.

Terbaru
Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen
polemik

Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen

Jum'at, 25 April 2025 | 16:14 WIB

KPAI mendesak agar temuan tersebut tidak hanya berhenti pada sanksi berupa penarikan produk dari pasar, tapi diproses secara hukum.

Maksud Prabowo 'Rapatkan Barisan' di Tengah Isu Matahari Kembar? polemik

Maksud Prabowo 'Rapatkan Barisan' di Tengah Isu Matahari Kembar?

Kamis, 24 April 2025 | 19:01 WIB

"Justru perintah ini sebagai arahan agar para menteri atau pejabat itu tidak dimasuki isu-isu yang ada di luar pemerintahan," ujar Asrinaldi.

Monolog Gibran Soal Bonus Demografi 'Menohok' Dirinya Sendiri polemik

Monolog Gibran Soal Bonus Demografi 'Menohok' Dirinya Sendiri

Kamis, 24 April 2025 | 09:29 WIB

"Jadi apa yang dinyatakan itu bertolak belakang dengan apa yang terjadi atas pemilihan dia (Gibran) sebagai wakil presiden," kata Widyanto.

'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo polemik

'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo

Rabu, 23 April 2025 | 17:16 WIB

Ada 'luka lama' di balik penolakan warga terkait rencana kremasi Murdaya Poo di kawasan Borobudur.

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers? polemik

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers?

Rabu, 23 April 2025 | 08:12 WIB

Narasi Kejaksaan Agung inipun dianggap berbahaya bagi kebebasan pers. Mengapa demikian?

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua polemik

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua

Selasa, 22 April 2025 | 15:03 WIB

AS soroti Pasar Mangga Dua sbg sarang barang bajakan dan tekan Indonesia perkuat HaKI di tengah perang dagang AS-China. Pemerintah klaim rutin lakukan pengawasan.

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan: Modus Baru Perbudakan Modern? polemik

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan: Modus Baru Perbudakan Modern?

Selasa, 22 April 2025 | 10:26 WIB

Sejumlah daerah memiliki peraturan daerah yang melarang perusahaan menahan ijazah pekerja.