Suara.com - Kasus suap perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, menjadi penanda belum punahnya mafia peradilan di Indonesia. Butuh keseriusan bagi aparat penegak hukum untuk memberantas praktik haram tersebut.
Penyidik Kejaksaan Agung kaget bukan kepalang saat menggeledah rumah mewah Zarof Ricar di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024). Di rumah berlantai 4 itu, penyidik menemukan uang rupiah dan mata uang asing yang nilainya hampir Rp1 triliun yaitu Rp920 miliar.
Selain uang, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram dari rumah mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan atau Balitbang Diklat Kumdil MA itu.
“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat jumpa pers, Minggu (27/10/2024).
Uang haram sebanyak itu didapat Zarof dari mengurus perkara selama 10 tahun ketika masih bekerja di MA yaitu sejak tahun 2012 hingga 2022 bahkan ketika sudah pensiun. Saking banyaknya perkara yang ia ‘urus’ di MA, Zarof Ricar pun tidak dapat merincinya.
“Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena sangking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya,” ujar Qohar.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik Kejagung menangkap Zarof Ricar di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024). Pria 62 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat terkait suap penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Keterlibatan Zarof ini terkuak berkat “nyanyian” Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, yang sudah ditangkap sehari lebih awal dari Zarof. Lisa berniat menyogok hakim agung yang menangani perkara kasasi kliennya lewat perantara Zarof.
Untuk memuluskan misinya, Lisa sudah menyiapkan uang Rp6 miliar yang ia serahkan ke Zarof. Sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Sedangkan Rp1 miliar imbalan untuk Zarof sebagai makelar kasus.
Uang Rp5 miliar itu belum diserahkan Zarof kepada kepada ketiga hakim agung. Namun Zarof disebut telah menghubungi salah satu hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Ada tiga hakim agung yang menangani perkara tersebut, yakni: Soesilo selaku Ketua Majelis Kasasi serta Sutarjo dan Ainal Mardhiah selaku Anggota Hakim.
Pada 22 Oktober 2022, majelis hakim kasasi yang dipimpin Soesilo menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan tersebut menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.
Ternyata rencana busuk Lisa ini merupakan lanjutan dari apa yang sudah ia lakukan kepada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Alhasil Lisa dan tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Berdasar data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2011 hingga 2023 terdapat 26 hakim yang terjerat kasus suap. Total nilai suap dari puluhan hakim tersebut mencapai Rp107 miliar.
Peneliti ICW, Diky Anandya menilai kondisi ini semakin memprihatinkan. Menurutnya, perlu langkah serius dari para penegak hukum dan lembaga terkait untuk membersihkan mafia peradilan.
"Penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung harusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman. Terlebih, petunjuk guna menindaklanjutinya sudah terang benderang, yakni, penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas," kata Diky kepada Suara.com, Kamis (31/10/2024).
Punya Jaringan Kuat
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengungkap kasus suap di institusi peradilan sudah mendarah daging. Kondisi ini semakin diperparah karena tidak ada keseriusan negara untuk melakukan reformasi penegakan hukum.
Alih-alih melakukan reformasi penegakan hukum, pemerintah di 10 tahun terakhir menurutnya justru menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan dan alat politik.
"Sehingga sampai sekarang itu masih lestari budaya atau kebiasaan korupsi dalam bentuk jual beli perkara," kata Zaenur kepada Suara.com, Kamis (31/10/2024).
Zaenur menilai Zarof hanya seorang makelar. Ia menduga jaringan mafia peradilan Zarof sangat kuat. Selain melibatkan hakim dan pengacara, jaringan tersebut menurutnya bisa jadi melibatkan pegawai-pegawai MA dan badan peradilan di bawahnya.
"Bisa dibayangkan total nilai uang makelar kasusnya itu berapa triliun kalau Zarof Ricar saja bisa mengumpulkan uang hampir sekitar 1 triliun. Ini harus dibongkar secara utuh," ungkapnya.
Selain mendesak Kejaksaan Agung RI mengungkap tuntas kasus mafia peradilan, Zaenur menilai Komisi Yudisial (KY) dan MA juga harus memperbaiki sistem pengawasan. Kemudian juga harus meningkat pembinaan terhadap hakim. Sanksi-sanksi tegas menurutnya harus diberikan kepada kepala pengadilan di tingkat pertama, tinggi, hingga MA apabila ada anggotanya yang terlibat suap.
"Itu harus dicopot sebagai bentuk sanksi kegagalan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya," tutur Zaenur.
Telusuri Aliran Suap
Kejaksaan Agung RI menyatakan akan menelusuri sumber uang Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar meminta semua pihak yang memiliki atau mengetahui informasi terkait hal tersebut dapat menyampaikan kepada penyidik.
"Informasi sekecil apapun sampaikan saja ke penyidik," kata Harli di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Hingga kekinian, kata Harli, Zarof belum membuka siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan mafia peradilan ini.
"Kalau dia (Zarof) buka soal yang terkait 920 miliar tambah 51 kilogram emas itu ya bisa ditelusuri," katanya.
Namun penyidik akan menggunakan metode pembuktian terbalik. Di mana beban tanggung jawab pembuktian dalam metode tersebut dibebankan kepada Zarof selaku pihak penerima dana atau aset yang diduga hasil kejahatan korupsi atau suap tersebut.
Harli menyebut penyidik tengah memeriksa sejumlah barang bukti elektronik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri isi percakapan antara Zarof dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.
"Kita lihat nanti percakapan-percakapan itu. Apakah ada keterkaitan dengan pihak-pihak lain," tuturnya.
Sementara MA mengklaim telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur. Tim pemeriksa tersebut dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiharso Budi Santiarto.
Juru bicara MA, Yanto mengklaim selama ini telah melakukan pengawasan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik semacam ini. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas atau Bawas MA.
"Ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang terjadi harus kemudian," katanya.
"Jadi secara umum memang kami itu sedang galau dan gelisah soal posisi BRIN itu mau di kemanakan," kata sumber Suara.com di lingkungan BRIN.
"Kenapa perempuan masih susah masuk di kabinet, karena persoalan di kabinet ini persoalan politik, sangat erat dengan lobi-lobi politik," kata Kurniawati.
Cerita warga di sekitar proyek hilirisasi nikel yang bertahan hidup dengan risiko kematian.
Sejauh ini, tak ada jaminan ormas keagamaan mampu lebih baik mengelola pertambangan di Indonesia.
Nasarius, kehilangan pekerjaan sebagai satpam di Plaza Indonesia akibat potongan video yang merekam dirinya memukul anjing khusus pengamanan viral di media sosial.
Ajaran 'Ngaji Rasa' tak mau menyakiti hati dan perasaan orang lain melekat dalam kehidupan masyarakat Dayak Indramayu.
Demi si bungsu, diam-diam Jokowi membangun dinasti melalui operasi senyapnya.