Zarof Ricar, Pintu Masuk Membuka Kotak Pandora Mafia Peradilan
Home > Detail

Zarof Ricar, Pintu Masuk Membuka Kotak Pandora Mafia Peradilan

Wakos Reza Gautama | Muhammad Yasir

Jum'at, 01 November 2024 | 15:00 WIB

Suara.com - Kasus suap perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, menjadi penanda belum punahnya mafia peradilan di Indonesia. Butuh keseriusan bagi aparat penegak hukum untuk memberantas praktik haram tersebut.

Penyidik Kejaksaan Agung kaget bukan kepalang saat menggeledah rumah mewah Zarof Ricar di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024). Di rumah berlantai 4 itu, penyidik menemukan uang rupiah dan mata uang asing yang nilainya hampir Rp1 triliun yaitu Rp920 miliar.

Selain uang, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram dari rumah mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan atau Balitbang Diklat Kumdil MA itu.

“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat jumpa pers, Minggu (27/10/2024).

Uang haram sebanyak itu didapat Zarof dari mengurus perkara selama 10 tahun ketika masih bekerja di MA yaitu sejak tahun 2012 hingga 2022 bahkan ketika sudah pensiun. Saking banyaknya perkara yang ia ‘urus’ di MA, Zarof Ricar pun tidak dapat merincinya.

Eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR saat digelandang di Kejagung, Jumat (25/10/2024) malam. [Suara.com/Faqih]
Eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR saat digelandang di Kejagung, Jumat (25/10/2024) malam. [Suara.com/Faqih]

“Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena sangking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya,” ujar Qohar.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik Kejagung menangkap Zarof Ricar di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024). Pria 62 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat terkait suap penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Keterlibatan Zarof ini terkuak berkat “nyanyian” Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, yang sudah ditangkap sehari lebih awal dari Zarof. Lisa berniat menyogok hakim agung yang menangani perkara kasasi kliennya lewat perantara Zarof.

Untuk memuluskan misinya, Lisa sudah menyiapkan uang Rp6 miliar yang ia serahkan ke Zarof. Sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Sedangkan Rp1 miliar imbalan untuk Zarof sebagai makelar kasus.

Uang Rp5 miliar itu belum diserahkan Zarof kepada kepada ketiga hakim agung. Namun Zarof disebut telah menghubungi salah satu hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Ada tiga hakim agung yang menangani perkara tersebut, yakni: Soesilo selaku Ketua Majelis Kasasi serta Sutarjo dan Ainal Mardhiah selaku Anggota Hakim.

Pada 22 Oktober 2022, majelis hakim kasasi yang dipimpin Soesilo menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan tersebut menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

Ternyata rencana busuk Lisa ini merupakan lanjutan dari apa yang sudah ia lakukan kepada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Alhasil Lisa dan tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Berdasar data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2011 hingga 2023 terdapat 26 hakim yang terjerat kasus suap. Total nilai suap dari puluhan hakim tersebut mencapai Rp107 miliar.

Made with Flourish

Peneliti ICW, Diky Anandya menilai kondisi ini semakin memprihatinkan. Menurutnya, perlu langkah serius dari para penegak hukum dan lembaga terkait untuk membersihkan mafia peradilan.

"Penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung harusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman. Terlebih, petunjuk guna menindaklanjutinya sudah terang benderang, yakni, penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas," kata Diky kepada Suara.com, Kamis (31/10/2024).

Punya Jaringan Kuat

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengungkap kasus suap di institusi peradilan sudah mendarah daging. Kondisi ini semakin diperparah karena tidak ada keseriusan negara untuk melakukan reformasi penegakan hukum.

Alih-alih melakukan reformasi penegakan hukum, pemerintah di 10 tahun terakhir menurutnya justru menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan dan alat politik.

"Sehingga sampai sekarang itu masih lestari budaya atau kebiasaan korupsi dalam bentuk jual beli perkara," kata Zaenur kepada Suara.com, Kamis (31/10/2024).

Zaenur menilai Zarof hanya seorang makelar. Ia menduga jaringan mafia peradilan Zarof sangat kuat. Selain melibatkan hakim dan pengacara, jaringan tersebut menurutnya bisa jadi melibatkan pegawai-pegawai MA dan badan peradilan di bawahnya.

"Bisa dibayangkan total nilai uang makelar kasusnya itu berapa triliun kalau Zarof Ricar saja bisa mengumpulkan uang hampir sekitar 1 triliun. Ini harus dibongkar secara utuh," ungkapnya.

Selain mendesak Kejaksaan Agung RI mengungkap tuntas kasus mafia peradilan, Zaenur menilai Komisi Yudisial (KY) dan MA juga harus memperbaiki sistem pengawasan. Kemudian juga harus meningkat pembinaan terhadap hakim. Sanksi-sanksi tegas menurutnya harus diberikan kepada kepala pengadilan di tingkat pertama, tinggi, hingga MA apabila ada anggotanya yang terlibat suap.

"Itu harus dicopot sebagai bentuk sanksi kegagalan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya," tutur Zaenur.

Telusuri Aliran Suap

Kejaksaan Agung RI menyatakan akan menelusuri sumber uang Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar meminta semua pihak yang memiliki atau mengetahui informasi terkait hal tersebut dapat menyampaikan kepada penyidik.

"Informasi sekecil apapun sampaikan saja ke penyidik," kata Harli di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Hingga kekinian, kata Harli, Zarof belum membuka siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan mafia peradilan ini.

"Kalau dia (Zarof) buka soal yang terkait 920 miliar tambah 51 kilogram emas itu ya bisa ditelusuri," katanya.

Namun penyidik akan menggunakan metode pembuktian terbalik. Di mana beban tanggung jawab pembuktian dalam metode tersebut dibebankan kepada Zarof selaku pihak penerima dana atau aset yang diduga hasil kejahatan korupsi atau suap tersebut.

Harli menyebut penyidik tengah memeriksa sejumlah barang bukti elektronik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri isi percakapan antara Zarof dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.

"Kita lihat nanti percakapan-percakapan itu. Apakah ada keterkaitan dengan pihak-pihak lain," tuturnya.

Sementara MA mengklaim telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur. Tim pemeriksa tersebut dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiharso Budi Santiarto.

Juru bicara MA, Yanto mengklaim selama ini telah melakukan pengawasan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik semacam ini. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas atau Bawas MA.

"Ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang terjadi harus kemudian," katanya.


Terkait

Praktisi Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Begini Penjelasannya
Jum'at, 01 November 2024 | 03:00 WIB

Praktisi Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Begini Penjelasannya

Maqdir mengatakan alasan mengusulkannya agar nantinya penegak hukum lebih dulu melihat potensi suap menyuap.

Aset Terblokir, Kejagung Masih Sisir Kekayaan Tersembunyi Zarof Ricar
Jum'at, 01 November 2024 | 04:15 WIB

Aset Terblokir, Kejagung Masih Sisir Kekayaan Tersembunyi Zarof Ricar

Qohar mengatakan juga bahwa saat ini tim penyidik masih terus melakukan penelusuran terkait dengan aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Aset Zarof Ricar Diblokir, Kejagung Masih Buru Kekayaan Tersembunyi
Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:12 WIB

Aset Zarof Ricar Diblokir, Kejagung Masih Buru Kekayaan Tersembunyi

Qohar mengatakan juga bahwa saat ini tim penyidik masih terus melakukan penelusuran terkait dengan aset milik Zarof.

Terbaru
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
polemik

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59 WIB

Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon? polemik

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus polemik

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:38 WIB

Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas? polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

×
Zoomed