Senin, 01 Jan 2024
Mewaspadai Operasi Senyap Loloskan Revisi UU Pilkada Demi Langgengkan Kekuasaan
Home > Detail

Mewaspadai Operasi Senyap Loloskan Revisi UU Pilkada Demi Langgengkan Kekuasaan

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 17:36 WIB

Suara.com - Sikap DPR dan pemerintah yang mengabaikan putusan MK bukan hanya sekali dua kali. Beberapa putusan MK telah dikangkangi. Pernyataan Dasco yang mengumumkan Revisi UU Pilkada dibatalkan, tak bisa diamini sebagai angin segar, sebab tak menutup kemungkinan jalan-jalan senyap masih dapat mereka tempuh demi melanggengkan kekuasaannya. 

Alarm darurat dan tagar kawal putusan MK masih harus tetap digemahkan, setidaknya sampai pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimulai Komisi Pemilihan Umum.

***
Kemarahan warga sudah tak terbendung lagi. Di berbagai wilayah, masyarakat sipil, aktivis, akademisi, dan mahasiswa tumpah ruah di jalan, Kamis (22/8/2024). Mereka berang atas sikap DPR yang berencana mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasalnya siasat itu dikebut hanya dua hari setelah Mahkamah Konstitusi memutus sejumlah pasal yang terkandung di dalamnya inkonstitusional. Di kawasan gedung DPR-MPR, Jakarta,  mahasiswa berhasil merobohkan gerbang besi yang berada di belakang kompleks parlemen.

Di sudut lain pun demikian, massa menjebol pagar besi yang menjulang tinggi. Sorakan mereka menggema saat pembatas-pembatas itu mereka tumbangkan.

Massa Mahasiswa memadati gerbang belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Walda Marison)
Massa Mahasiswa memadati gerbang belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Walda Marison)

Orasi demi orasi mewarnai aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat dari berbagai elemen kelompok buruh, mahasiswa, dan aktivis. Tak terkecuali sejumlah komedian seperti, Bintang Emon,  Arie Kriting hingga Abdur yang terpanggil untuk turun ke jalanan.

Tampak pula salah satu aktor kawakan tanah air, Reza Rahadian yang juga terpanggil bergabung bersama massa aksi. Reza lantas diberi kesempatan menyampaikan orasinya.  Dari atas mobil komando, dirinya lantang meneriakkan keresahannya. 

"Melihat bagaimana MK sudah mengembalikan citra setelah wajahnya porak poranda. Kini, kita sudah mendapatkan keputusan yang sangat kita hormati dari MK. Kenyataan, itu akan dianulir lembaga yang katanya wakil rakyat kita semua hari ini. Lantas anda-anda di dalam ini wakil siapa?" teriaknya bertanya.

"Ini bukan negara milik keluarga tertentu. Miris melihat ini semua," tegasnya.

Di tempat yang berbeda, pendiri Tempo, sekaligus sastrawan, Goenawan Mohamad tak mampu membendung air matanya saat mengikuti audiensi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

"Maaf saya enggak  bisa ngomong, karena emosi saya…," kata Goenawan terisak.

"Ya kalau saya, enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi saja. Tapi saya tahu ongkosnya banyak, dan tagihannya kita enggak tahu kepada siapa. Tapi keadaan sudah keterlaluan. Sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan," ujarnya melanjutkan perkataan setelah sempat terdiam meredam emosinya.

Goenawan tak hadir sendirian di MK.  Dia datang bersama para guru besar dari berbagai universitas di Indonesia, aktivis 98 hingga kelompok mahasiswa. Tujuan mereka satu, menghalau pembegalan konstitusi yang akan dilakukan DPR.

Massa aksi yang terdiri dari sejumlah elemen buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa aksi yang terdiri dari sejumlah elemen buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Beberapa jam berselang, atau tepatnya pukul 17.18 WIB, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  lewat akun X/Twitter miliknya dengan nama pengguna @bang_dasco, mengumumkan pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilaksanakan.

Dengan demikian, disebutnya putusan  Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon berlaku. Dua putusan itu yang menjadi dasar syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada  2024.

Masih Perlu Waspada

Pernyataan Dasco yang mengumumkan pengesahan Revisi UU Pilkada dibatalkan tak serta merta dapat dianggap sebagai angin segar. Upaya-upaya senyap masih berpotensi ditempuh para legislator. Hal itu disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Haykal. 

"Saya rasa  akan sangat sulit untuk kita bisa percaya 100 persen dan tidak boleh juga percaya dengan statement demikian (pernyataan Dasco)," kata Haykal kepada Suara.com, Kamis (22/8/2022).

Dia merujuk kepada sejumlah  undang-undang yang disahkan DPR pada waktu kebut semalam, di antaranya pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Undang-Undang KPK, hingga Undang-Undang Minerba.

"Yang kemudian itu (sejumlah UU ) memang disahkan di ruang-ruang yang dalam tanda kutip ya ruang-ruang gelap. Yang dimana saat masyarakat sipil, itu kita,  di malam hari (tertidur), tengah malam," ujarnya.

Terlebih  proses revisi UU Pilkada sudah masuk dalam tahap pertama, dan tinggal disahkan pada sidang paripurna. Artinya, kata Haykal, sangat mudah bagi DPR untuk membawanya kembali ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Dia lantas mewanti-wanti kepada DPR untuk tidak melakukan upaya 'gelap' tersebut. Jika tidak, akan ada harga yang harus dibayar mahal lewat eskalasi massa yang akan turun ke jalanan yang jauh lebih besar dibanding aksi demonstrasi pada Kamis (22/8).

"Dan juga mungkin itu akan membuat kericuhan," imbuhnya.

Untuk itu dia meminta masyarakat dan para aktivis tidak lengah, tetap mewaspadai segala kemungkinan yang akan terjadi, setidaknya hingga  pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimulai Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada 27 sampai dengan 29 Agustus mendatang.

Rekam Jejak Pengabain Putusan MK

Massa saat menggelar aksi tolak intervensi politik terhadap hakim MK di Patung Kuda, Jakarta, Kamis, (18/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa saat menggelar aksi tolak intervensi politik terhadap hakim MK di Patung Kuda, Jakarta, Kamis, (18/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengabaian putusan MK yang dilakukan pemerintah dan DPR bukan perkara baru. Berdasarkan kajian yang dosen hukum Universitas Trisakti Tri Sulistyowati berjudul 'Implikasi Putusan dan Pengaruh Putusan MK terhadap Pembentukan Hukum' pada 2023 menemukan sejumlah  putusan MK yang diabaikan.

Dia menemukan pada rentang waktu 2013 sampai dengan 2018 terdapat 109 putusan MK. Dari seluruhnya,  terdapat 41 putusan atau 37 persen yang tidak dipatuhi, 6 atau 5,5 persen dipatuhi sebagian, dipatuhi seluruhnya 59 atau 54,1 persen, dan belum diketahui 3 putusan atau 2,7 persen. Pada 2014, Tri Sulistyowati setidaknya menemukan 14 putusan MK tidak dipatuhi.

Adapun sejumlah putusan yang tidak dipatuhi atau dalam bentuk lain  di antaranya, putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 jo. Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Kemudian putusan MK Nomor 10/PUUXV/2017 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia. Lalu putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat.

Penentuan tingkat  kepatuhan dari 109  putusan MK tersebut dipandanganya berdasarkan dua kategori, self-implementing atau kepatuhan dilihat secara praktis, dan non self-implenting atau kepatuhannya dilihat dari sisi praksis atau normatifnya secara alternatif.

Dalam pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Pasal I Angka 8 UU Nomor 8 Tahun 2011 juncto UU Nomor 7 Tahun 2020,  ditegaskan bahwa sifat final putusan MK dalam undang-undang mencakup pula kekuatan hukum mengikat atau final and binding.

Tri Sulistyowati mengungkap  penyebab putusan MK tidak dipatuhi.  Pertama, lantaran MK tidak memiliki aparat dan kelengkapan apapun untuk menjamin penegakan keputusannya, meskipun secara alamiah kelembagaan. Kedua, karena tidak adanya polisi atau juru sita pengadilan dan instrumen lain untuk melaksanakan apapun yang diputuskan MK.

Bahaya DPR Tetap Ngotot

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar atau akrab disapa Uceng menyebut putusan terkait ambang batas Pilkada dan syarat usia calon kepada daerah adalah bentuk siumannya Mahkamah Konstitusi. 

Setelah, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang akhirnya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi maju sebagai cawapres dan telah terpilih.

 "Jadi saya anggap ini semacam bagaimana MK mengembalikan marwah demokrasi," kata Uceng saat ditemui Suara.com di gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia menyayangkan adanya upaya DPR untuk mengabaikan putusan MK. Disebutnya anggota parlemen di Senayan perlu diajari soal konstitusionalitas agar bertindak sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Uceng menegaskan putusan MK bersifat mengikat setelah diketok palu dan setara dengan undang-undang. Oleh karena ketika MK telah memutuskan tidak perlu dilakukan revisi, melainkan ditindaklanjuti melalui peraturan turunannya.

"Jangan malah kemudian pelaksanaannya itu tidak dibuat. Malah yang dibuat mencoba menegasikan bunyi undang-undang," tegasnya.

Jika DPR tetap memilih ngotot memaksa mengesahkan revisi UU Pilkada, disebut Uceng akan membuat DPR keributan sendiri, sebab akan banyak keributan yang akan terjadi.

"Misalnya kalau PDIP sudah mendaftarkan pakai putusan MK, kemudian harus dibawa lagi ke MK.  Kemudian undang-undang yang mereka buat itu di judicial review lagi ke MK," katanya.

Meski demikian, Dosen hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Manunggal Kusuma Wardaya tidak memungkiri bahwa keputusan hukum, termasuk juga yang diputuskan oleh MK merupakan produk dari sebuah proses politik. 

Ia menjelaskan, bahwa komposisi Hakim MK di Indonesia merupakan representasi dari tiga cabang kekuasaan. Mereka terdiri dari tiga orang usulan Presiden, tiga orang usulan dari DPR dan  tiga orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Jadi  enam dari hakim (MK) kan dari lembaga pembuat undang-undang, atau lembaga yang produknya akan diuji gitu. Itu saja sudah problematis sendiri ya. Tapi itulah hukum kita,” ujar Manunggal. 

Oleh sebab itu, Manunggal menegaskan, jika memang tidak ada konflik kepentingan politik di balik revisi itu, DPR seharusnya taat pada putusan MK. Namun, kenyataannya justru sebaliknya. Publik melihat DPR seolah ingin melakukan pemabangkangan terhadap putusan MK. Situasi ini yang menurut Manunggal sebagai tindakan yang sulit diterima dan memicu kemarahan.

“DPR tuh tidak belajar dari sejarah bahwa rakyat tuh bisa marah.”

Para guru besar Universitas Indonesia memperingatkan bahwa jika DPR terus mengabaikan putusan MK, ini bisa memicu sengketa antar lembaga negara, seperti MK dan DPR. Akibatnya, masyarakat akan dirugikan oleh aturan yang kontraproduktif, meruntuhkan kewibawaan negara dan hukum, serta menurunkan kepercayaan publik.

Konsekuensinya, kewibawaan negara, lembaga, dan hukum runtuh, diikuti oleh hilangnya kepercayaan masyarakat.

Upaya DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menemui Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Suara.com/Yasir)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menemui Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Suara.com/Yasir)

Upaya DPR untuk merevisi UU dianggap sebagai bentuk pengangkangan terhadap demokrasi dan konstitusi. Revisi ini terkait dengan upaya Koalisi Indonesia Maju (KIM) menghalangi Anies Baswedan maju dalam Pilkada Jakarta, sekaligus membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dalam Pilkada Jawa Tengah.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Garuda terkait UU Pilkada, dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Ambang batas baru ini disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti syarat calon independen. Dengan aturan ini, partai tanpa kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidatnya.

Di Jakarta, yang berpenduduk 6-12 juta, partai hanya perlu mengamankan 7,5% suara sah dari DPT. Hal ini membuka peluang bagi Anies Baswedan, yang baru saja ditinggalkan PKS, NasDem, dan PKB, untuk kembali maju. PDIP bahkan disebut-sebut bisa berkoalisi dengan Anies, mengingat partai ini belum mengumumkan calon di Pilkada Jakarta dan merupakan satu-satunya partai yang berseberangan dengan pemerintahan Jokowi.

Selain itu, MK juga menetapkan syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan ini menutup jalan bagi Kaesang yang belum berusia 30 tahun untuk maju di Pilkada Jawa Tengah, yang sebelumnya diperbolehkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Sehari setelah putusan MK ini, DPR tiba-tiba menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada, dengan tujuan mengabaikan putusan MK terkait ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah. DPR ingin menetapkan ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, yang berpotensi menghalangi PDIP mencalonkan kandidat di Pilkada Jakarta. Sementara itu, DPR juga ingin tetap mengikuti putusan MA mengenai usia minimal 30 tahun saat pelantikan, yang memungkinkan Kaesang untuk maju.

Politisi Gerindra, Dasco, membantah bahwa revisi UU Pilkada ini untuk kepentingan partai-partai di KIM.

"Sebenarnya kalau kita ngomong revisi UU Pilkada ini hanya kepentingan koalisi Indonesia maju, ya, tidak juga. Karena yang pertama, fokus kita bagaimana menyusun tatanan yang kita atur di kabupaten/kota itu karena putusan MK ini bisa menjadi berubah," ujar Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2024).

Menurutnya putusan MK itu tidak hanya berdampak KIM, namun bagi partai diluar koalisinya.

"Nanti bisa dilihat,  bahwa sedikit banyak tatanan di pilkada-pilkada itu akan berubah karena partai yang tadinya berkoalisi dengan ini,  karena dia enggak cukup karena keputusan MK, ya, dia bisa mencalonkan, karena dia berpikir, ah saya majuin calon saya, kan begitu," ujarnya.

Sementara alasan dibatalkannya pengesahan revisi UU Pilkada dikatakan Dasco karena tata tertib aturan sidang paripurna yang tidak terpenuhi. Dia juga membantah pembatalan pengesahan itu karena adanya aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Disebutnya sidang yang awalnya akan dimulai pukul 09.00 WIB sempat ditunda 30 menit  karena tata tertib tidak terpenuhi. Pada saat itu juga disebutnya massa pengunjuk rasa belum merapat.

"Sampai 10.00 WIB  kemudian menurut tata tertib itu tidak dapat diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan," ujarnya.

 Kemudian, Dasco  mengklaim dalam waktu dekat ini tidak akan sidang akan kembali membahas pengesahan Revisi UU Pilkada. Sekaligus juga membantah akan ada sidang yang dilaksanakan secara diam-diam.

 "Di badan legislasi itu kita terbuka, live. Timus, timsin, panja itu bisa  tidak kita batasi. Wartawan bisa meliput. Argumen semua dikemukakan di situ juga bisa diliput," katanya. 

Terbaru
Deflasi dan PHK: Jeritan Pedagang Pasar Johar Baru, Tukang Bajaj Pun Ikut Merana
nonfiksi

Deflasi dan PHK: Jeritan Pedagang Pasar Johar Baru, Tukang Bajaj Pun Ikut Merana

Rabu, 20 November 2024 | 09:15 WIB

Bahkan sebagian dari kalangan ibu rumah tangga mengalihkan belanja kebutuhan pokok mereka, dari yang biasa beli ayam potong kini diganti beli tahu atau tempe.

Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan polemik

Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan

Selasa, 19 November 2024 | 11:09 WIB

Tragedi itu tak hanya merenggut nyawa Raden. Sebanyak 13 warga lainnya menjadi korban, beberapa menderita luka berat hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

Kisah Pelajar Jakarta Kecanduan Judol: Main Bareng Guru hingga Gadai BPKB Motor nonfiksi

Kisah Pelajar Jakarta Kecanduan Judol: Main Bareng Guru hingga Gadai BPKB Motor

Jum'at, 15 November 2024 | 20:51 WIB

Orang yang kecanduan judi online seperti halnya orang dengan kecanduan narkotika.

Teror Truk Tanah PIK 2: Kecelakaan Maut Picu Amarah Warga polemik

Teror Truk Tanah PIK 2: Kecelakaan Maut Picu Amarah Warga

Kamis, 14 November 2024 | 16:21 WIB

Kericuhan yang telah terjadi bukan sekadar permasalahan hukum an sich maupun problem sosial-kemasyarakatan belaka, tapi dampak buruk dari penetapan PIK 2 sebagai PSN.

Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh polemik

Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh

Rabu, 13 November 2024 | 14:11 WIB

Otoritas terkait menemukan ada indikasi keterlibatan mafia human trafficking atau perdagangan manusia terkait kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Ironi Perkantoran Elite Jakarta: Kisah Pekerja Terpaksa Pinjol Demi Sesuap Nasi nonfiksi

Ironi Perkantoran Elite Jakarta: Kisah Pekerja Terpaksa Pinjol Demi Sesuap Nasi

Selasa, 12 November 2024 | 17:38 WIB

Dengan gaji tiap bulan yang pas-pasan, para pekerja di kawasan perkantoran elite Jakarta terpaksa harus mencari penghasilan tambahan, seperti jadi driver ojol sepulang kerja.

Di Balik Jeruji Truk: Kisah Pilu Pengungsi Rohingya yang Ditolak di Aceh nonfiksi

Di Balik Jeruji Truk: Kisah Pilu Pengungsi Rohingya yang Ditolak di Aceh

Senin, 11 November 2024 | 17:21 WIB

Pengungsi Rohingya sempat terkatung-katung di atas truk, tidak bisa menginjakkan kaki ke tanah karena ditolak warga.