Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejagung, Simpan Bara Dalam Sekam
Home > Detail

Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejagung, Simpan Bara Dalam Sekam

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:08 WIB

Suara.com - Saling bersalaman dan rangkul antara Kapolri dan Jaksa Agung tak menyelesaikan inti masalah di balik penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus. Ketidaktransparan dalam penyelesaian masalah itu hanya akan 'menyimpan bara dalam sekam'.

***

Profiling Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah ditemukan dalam gawai Bripda Iqbal Mustofa. Anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut ditangkap Polisi Militer pengawal Jampidsus karena kepergok menguntit Febrie saat makan malam di sebuah restoran Prancis kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2024 lalu.

'Teror' terjadi pasca peristiwa penguntitan dan ditangkapnya Brigadir Iqbal. Sejumlah anggota Polri diduga dari satuan Brigadir Mobil atau Brimob melakukan konvoi mengelilingi Gedung Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal itu dikabarkan terjadi beberapa hari.

Peristiwa 'teror' itu diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bagian dari rentetan kejadian penguntitan Jampidsus. Semua peristiwa itu, kata dia, telah dilaporkan serta diselesaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pucuk pimpinan dua lembaga penegak hukum tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugraha mengakui Brigadir Iqbal telah diperiksa Propam. Dia mengklaim dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan. 

Sandi juga mengklaim tak ada masalah besar di balik peristiwa tersebut. Aksi 'salam-salaman' antara Kapolri dan Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Senin 27 Mei lalu dijadikan bukti. 

"Jadi kalau misalnya itu masalah diperpanjang, justru kami curiga dengan adanya kita perpanjang masalah ini berarti ada pihak-pihak tertentu yang memang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian," kata Sandi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Sementara terkait konvoi anggota Brimob Polri beberapa hari di sekitar Gedung Kejaksaan Agung setelah penguntitan Jampidsus terjadi, Sandi berdalih itu patroli yang lazim dilakukan. 

"Kadang-kadang suka dijabarkan, suka diandai-andaikan, suka dipersepsi dengan hal-hal yang berbeda. Namun perlu kita ketahui bersama memang tugasnya polisi untuk melaksanakan patroli," ujarnya. 

Dari informasi yang dihimpun, penguntitan yang dilakukan Brigadir Iqbal bersama beberapa rekannya dengan misi 'sikat Jampidsus' ini dipimpin oleh seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes di Polda Jawa Tengah. Spekulasi semakin berkembang lantaran yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri itu di luar dari tugas pokok dan fungsinya. 

Satuan Khusus Burung Hantu itu diketahui dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Sementara fungsi Densus 88 Antiteror di Polda memeriksa laporan aktivitas teror di daerah.

Alih-alih memberikan penjelasan secara transparan dan menjawab motif di balik apa yang dilakukan Brigadir Iqbal, Sandi justru menegaskan berdasar hasil pemeriksaan Propam tidak ditemukan adanya pelanggaran. Dia juga menyampaikan kembali ihwal sikap Kapolri dan Jaksa Agung yang telah menyampaikan tidak adanya permasalahan antar dua institusi yang mereka pimpin.

"Apapun yang disampaikan pimpinan berarti itulah yang tertinggi dari lembaga ini," kata dia.

Motif Penguntitan?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus sudah pasti memiliki motif atau kepentingan alias bukan iseng. Dia menduga yang sangat mungkin ialah terkait motif pribadi atau kelompok. 

Pasalnya, kata Fickar, jika yang dilakukan anggota Densus 88 itu merupakan bagian dari kepentingan dinas semestinya dapat dilakukan secara terbuka atau formal. Misalnya dengan memanggil Jampidsus untuk dimintai keterangan secara resmi. 

"Dengan tidak secara resmi dilakukan permintaan keterangan, maka motifnya diragukan sebagai motif dinas untuk kepentingan umum," kata Fickar kepada Suara.com, Kamis (30/5).

Sebagai pucuk pimpinan, Kapolri menurut Fickar harus segera menertibkan anggotanya. Sebab jangan sampai status Densus 88 Antiteror Polri ini disalahgunakan secara pribadi untuk kejahatan atau kepentingan oknum atasan tertentu.   

Terlebih Jampidsus kekinian tengah menangani beberapa perkara korupsi kelas kakap. Salah satunya kasus korupsi timah.

Infografis kasus besar yang tengah ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung. [Suara.com/Ema]
Infografis kasus besar yang tengah ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung. [Suara.com/Ema]

"Kapolri harus memberi penjelasan terbuka agar tidak nenimbulkan spekulasi di masyarakat, seolah-olah ada pejabat Polri yang terlibat kasus yang kemudian mengerahkan Densus," tuturnya. 

"Mestinya siapapun yang terlibat harus diproses termasuk mereka pejabat publik yang membekingi baik yang masih aktif maupun yang purnawirawan. Supaya mereka sadar zaman sudah berubah dan sudah bukan zamannya bisnis-bisnis yang ilegal," imbuhnya.

Sementara pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai klaim tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Brigadir Iqbal atas tindakan penguntitan Jampidsus dapat dipahami memang adanya dugaan perintah dari atasan di balik misi tersebut. Selain juga dapat ditafsirkan bahwa upaya kuntit-menguntit bisa jadi dianggap etis oleh Polri. 

Di sisi lain ketidaktransparan Polri dalam menyelesaikan permasalahan ini, kata Bambang, justru akan menimbulkan asumsi liar di masyarakat. Salah satunya bisa saja dikaitkan dengan dugaan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum yang tengah ditangani Jampidsus. 

"Publik tentu sangat berharap kedua institusi penegak hukum bekerja profesional dan transparan, tidak saling telikung dan tentu saja tidak sedang bareng-bareng menutup-nutupi sebuah masalah," ujar Bambang kepada Suara.com, Kamis (30/5).

Aksi 'salam-salaman' Kapolri dan Jaksa Agung bagi Bambang juga tidak bisa dijadikan landasan Polri untuk menyatakan masalah ini sudah selesai. Apalagi fakta terjadinya penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri ini telah menjadi konsumsi masyarakat. 

"Bila tidak ada penjelasan dan klarifikasi, bisa jadi hanya akan menyimpan bara dalam sekam yang suatu saat bisa jadi akan terbakar atau terulang kembali," pungkasnya.


Terkait

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pasca Insiden Besi Jatuh ke Rel
Jum'at, 31 Mei 2024 | 08:57 WIB

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pasca Insiden Besi Jatuh ke Rel

Pratomo menuturkan pihaknya mulai memberlakukan jadwal operasi pukul 05.0024.00 WIB setiap harinya.

Kejagung Periksa Tersangka Rubani Di Kasus Timah, Tak Ditahan Karena Sakit Stroke
Kamis, 30 Mei 2024 | 21:44 WIB

Kejagung Periksa Tersangka Rubani Di Kasus Timah, Tak Ditahan Karena Sakit Stroke

Rubani merupakan mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Terbaru
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
polemik

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati nonfiksi

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:15 WIB

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan? polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

×
Zoomed