Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejagung, Simpan Bara Dalam Sekam
Home > Detail

Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejagung, Simpan Bara Dalam Sekam

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:08 WIB

Suara.com - Saling bersalaman dan rangkul antara Kapolri dan Jaksa Agung tak menyelesaikan inti masalah di balik penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus. Ketidaktransparan dalam penyelesaian masalah itu hanya akan 'menyimpan bara dalam sekam'.

***

Profiling Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah ditemukan dalam gawai Bripda Iqbal Mustofa. Anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut ditangkap Polisi Militer pengawal Jampidsus karena kepergok menguntit Febrie saat makan malam di sebuah restoran Prancis kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2024 lalu.

'Teror' terjadi pasca peristiwa penguntitan dan ditangkapnya Brigadir Iqbal. Sejumlah anggota Polri diduga dari satuan Brigadir Mobil atau Brimob melakukan konvoi mengelilingi Gedung Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal itu dikabarkan terjadi beberapa hari.

Peristiwa 'teror' itu diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bagian dari rentetan kejadian penguntitan Jampidsus. Semua peristiwa itu, kata dia, telah dilaporkan serta diselesaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pucuk pimpinan dua lembaga penegak hukum tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugraha mengakui Brigadir Iqbal telah diperiksa Propam. Dia mengklaim dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan. 

Sandi juga mengklaim tak ada masalah besar di balik peristiwa tersebut. Aksi 'salam-salaman' antara Kapolri dan Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Senin 27 Mei lalu dijadikan bukti. 

"Jadi kalau misalnya itu masalah diperpanjang, justru kami curiga dengan adanya kita perpanjang masalah ini berarti ada pihak-pihak tertentu yang memang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian," kata Sandi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Sementara terkait konvoi anggota Brimob Polri beberapa hari di sekitar Gedung Kejaksaan Agung setelah penguntitan Jampidsus terjadi, Sandi berdalih itu patroli yang lazim dilakukan. 

"Kadang-kadang suka dijabarkan, suka diandai-andaikan, suka dipersepsi dengan hal-hal yang berbeda. Namun perlu kita ketahui bersama memang tugasnya polisi untuk melaksanakan patroli," ujarnya. 

Dari informasi yang dihimpun, penguntitan yang dilakukan Brigadir Iqbal bersama beberapa rekannya dengan misi 'sikat Jampidsus' ini dipimpin oleh seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes di Polda Jawa Tengah. Spekulasi semakin berkembang lantaran yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri itu di luar dari tugas pokok dan fungsinya. 

Satuan Khusus Burung Hantu itu diketahui dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Sementara fungsi Densus 88 Antiteror di Polda memeriksa laporan aktivitas teror di daerah.

Alih-alih memberikan penjelasan secara transparan dan menjawab motif di balik apa yang dilakukan Brigadir Iqbal, Sandi justru menegaskan berdasar hasil pemeriksaan Propam tidak ditemukan adanya pelanggaran. Dia juga menyampaikan kembali ihwal sikap Kapolri dan Jaksa Agung yang telah menyampaikan tidak adanya permasalahan antar dua institusi yang mereka pimpin.

"Apapun yang disampaikan pimpinan berarti itulah yang tertinggi dari lembaga ini," kata dia.

Motif Penguntitan?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus sudah pasti memiliki motif atau kepentingan alias bukan iseng. Dia menduga yang sangat mungkin ialah terkait motif pribadi atau kelompok. 

Pasalnya, kata Fickar, jika yang dilakukan anggota Densus 88 itu merupakan bagian dari kepentingan dinas semestinya dapat dilakukan secara terbuka atau formal. Misalnya dengan memanggil Jampidsus untuk dimintai keterangan secara resmi. 

"Dengan tidak secara resmi dilakukan permintaan keterangan, maka motifnya diragukan sebagai motif dinas untuk kepentingan umum," kata Fickar kepada Suara.com, Kamis (30/5).

Sebagai pucuk pimpinan, Kapolri menurut Fickar harus segera menertibkan anggotanya. Sebab jangan sampai status Densus 88 Antiteror Polri ini disalahgunakan secara pribadi untuk kejahatan atau kepentingan oknum atasan tertentu.   

Terlebih Jampidsus kekinian tengah menangani beberapa perkara korupsi kelas kakap. Salah satunya kasus korupsi timah.

Infografis kasus besar yang tengah ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung. [Suara.com/Ema]
Infografis kasus besar yang tengah ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung. [Suara.com/Ema]

"Kapolri harus memberi penjelasan terbuka agar tidak nenimbulkan spekulasi di masyarakat, seolah-olah ada pejabat Polri yang terlibat kasus yang kemudian mengerahkan Densus," tuturnya. 

"Mestinya siapapun yang terlibat harus diproses termasuk mereka pejabat publik yang membekingi baik yang masih aktif maupun yang purnawirawan. Supaya mereka sadar zaman sudah berubah dan sudah bukan zamannya bisnis-bisnis yang ilegal," imbuhnya.

Sementara pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai klaim tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Brigadir Iqbal atas tindakan penguntitan Jampidsus dapat dipahami memang adanya dugaan perintah dari atasan di balik misi tersebut. Selain juga dapat ditafsirkan bahwa upaya kuntit-menguntit bisa jadi dianggap etis oleh Polri. 

Di sisi lain ketidaktransparan Polri dalam menyelesaikan permasalahan ini, kata Bambang, justru akan menimbulkan asumsi liar di masyarakat. Salah satunya bisa saja dikaitkan dengan dugaan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum yang tengah ditangani Jampidsus. 

"Publik tentu sangat berharap kedua institusi penegak hukum bekerja profesional dan transparan, tidak saling telikung dan tentu saja tidak sedang bareng-bareng menutup-nutupi sebuah masalah," ujar Bambang kepada Suara.com, Kamis (30/5).

Aksi 'salam-salaman' Kapolri dan Jaksa Agung bagi Bambang juga tidak bisa dijadikan landasan Polri untuk menyatakan masalah ini sudah selesai. Apalagi fakta terjadinya penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri ini telah menjadi konsumsi masyarakat. 

"Bila tidak ada penjelasan dan klarifikasi, bisa jadi hanya akan menyimpan bara dalam sekam yang suatu saat bisa jadi akan terbakar atau terulang kembali," pungkasnya.


Terkait

Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
Senin, 17 Maret 2025 | 11:17 WIB

Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya

Komjak juga telah mengklarifikasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuduhan yang dilayangkan kepada Febrie tersebut

Profil Burhanuddin, Jaksa Agung Bantah Bongkar Korupsi Pertamina demi Ganti 'Pemain' Minyak
Minggu, 16 Maret 2025 | 12:28 WIB

Profil Burhanuddin, Jaksa Agung Bantah Bongkar Korupsi Pertamina demi Ganti 'Pemain' Minyak

Lantas siapakah Burhanuddin, sosok yang kembali menjadi sorotan seiring terbongkarnya megakorupsi Pertamina?

Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?
Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:00 WIB

Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?

Harli mengatakan penyidik kekinian sedang fokus meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.

Terbaru
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
polemik

Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba

Minggu, 30 Maret 2025 | 21:45 WIB

Harapan untuk Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026 masih ada. Patrick Kluivert diminta untuk tidak coba-coba formasi demi hasil maksimal.

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu polemik

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:06 WIB

Apa yang menjadi tuntutan VISI dan AKSI untuk segera diselesaikan melalui Revisi UU Hak Cipta?

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL polemik

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL

Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:56 WIB

Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers! polemik

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi? polemik

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:26 WIB

Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah polemik

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:41 WIB

Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat! polemik

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:59 WIB

Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.