Suara.com - Berharap mendapat keriangan dan tertawa saat bermain bersama teman-teman di rental playstation, 17 anak asal Rawasari, Kota Jambi, malah berpotensi mengalami trauma akibat aksi bejat seorang ibu muda.
Pelaku berinisial NY yang berusia 25 tahun menggunakan Playstation di rumahnya untuk melakukan pelecehan kepada korban yang terdiri dari anak laki-laki dan perempuan. Dengan dalih memberikan waktu bermain gratis tanpa bayar, korban lelaki diminta pelaku menyentuh alat vitalnya, sementara korban perempuan disuruh menonton ia dan suami berhubungan intim.
Hasil olah TKP dan keterangan korban menyebut aksi bejat tersebut dilakukan di dalam rumah tempat usaha, namun di beberapa ruangan yang berbeda seperti kamar pribadi, ruang belakang, hingga kamar mandi, dan ruang tamu.
Kekinian, pada Sabtu (4/2/2023) Polda Jambi telah menaikan status NY sebagai tersangka pencabulan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan gelar perkara.
"Masih 11 anak yang masih diambil keterangannya yang juga didampingi oleh orang tuanya," ujar Direskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta kepada awak media, Sabtu (4/2/2023).
Risiko Gangguan Seksual
![Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/12/10/61229-ilustrasi-kekerasan-seksual-pada-anak.jpg)
Menurut keterangan polisi, saat ini pelaku masih berada di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Di RSJ inilah pelaku diperiksa dan menjalani observasi kejiwaan sejak Selasa (7/2/2023). Hasil dari pemeriksaan dan observasi kejiwaan pelaku akan keluar pada 14 hari kemudian.
Lalu, apakah ada kemungkinan pelaku melakukan aksinya karena mengalami gangguan jiwa?
Menanggapi hal tersebut, Psikolog Klinis & Co-Founder Ohana Space, Veronica Adesla, M.Psi., kondisi yang dialami sang ibu bisa saja mengarah pada gangguan seksual. Dalam kasus ibu tersebut, bisa mengarah pada gangguan kelainan perilaku seksual atau paraphilic disorder terkhusus tipe pedophilic.
Berdasarkan penjelasan Veronica, paraphilic disorder tipe pedophilic ini, membuat penderita memiliki hasrat dorongan perilaku seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Biasanya, anak-anak tersebut berada pada usia belum pubertas.
“Gangguan kelainan perilaku seksual atau paraphilic disorder khususnya mengarah pada tipe pedophilic disorder dimana terdapat hasrat, dorongan, dan perilaku seksual pelaku terhadap anak-anak di bawah umur atau usia 13 tahun ke bawah dan belum pubertas,” jelas Veronica saat dihubungi Suara.com, Senin (6/1/2023)
Untuk kasus paraphilic disorder tipe pedhophilic ini, bisanya dilakukan pada sosok yang jauh lebih tua atau lima tahun di atas korban. Meski demikian, Veronica menegaskan, pelaku juga tetap harus melakukan pemeriksaan secara psikologis. Dengan begitu, apa yang dialami pelaku bisa didiagnosa secara langsung dan pasti.
Selain itu, dengan melakukan pemeriksaan psikologis, ini juga bisa membantu mengetahui faktor-faktor yang membuat pelaku melakukan hal tersebut kepada korbannya.
“Pemeriksaan psikologis menyeluruh perlu dilakukan untuk memperoleh diagnosa pasti dan mengetahui faktor-faktor terkait,” jelas Veronica.
Pengawasan Orang Tua Saat Anak Bermain Tak Boleh Kendor
Berkaca dari kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan kepada para orang tua agar selalu lakukan pengawasan terhadap lingkungan bermain anak.
Tindakan itu perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan perilaku pelecehan seksual yang bisa terjadi pada anak.
"Orang tua perlu selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar agar dapat dengan mudah mendeteksi adanya perubahan atau ketimpangan pada anak," pesan Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangannya.
Agar anak terhindar dari kejadian serupa, Nahar menyarankan agar orang tua menerapkan gaya komunikasi terbuka di rumah.
"Pola pengasuhan postif dan komunikasi terbuka dengan anak pun menjadi kunci dalam pencegahan terpaparnya perilaku negatif pada anak," imbuhnya.
Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada polisi setempat jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya.
"Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali," tegas Nahar.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan juga bisa melaporkan lewat telefon melalui SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 maupun langsung ke polisi setempat.
Reporter: Fajar Ramadhan - LIlis Varwati
Para korban kerap dimanipulasi dan diming-imingi bermain PlayStation secara gratis jika menuruti permintaan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual.
Kakak kandung tersangka justru menyebut adiknya adalah korban pemerkosaan 8 anak di Jambi yang diotaki dua keponakan suaminya
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira menyatakan Yunitas Sari Anggraeni (20) mengoleksi puluhan video asusila.
Di tengah kebuntuan antrean yang mengular panjang, sebuah wacana radikal mencuat ke permukaan, pemerintah mempertimbangkan sistem war tiket haji
polemik
Konflik anatara Iran dengan AS ini bukan merupakan babak baru. Hubungan antara AS dan Iran adalah salah satu konflik geopolitik paling rumit dan berkepanjangan di dunia
polemik
Saiful Mujani menilai bahwa setelah lebih dari satu tahun pemerintahan berjalan, ruang kritik terhadap pemerintah semakin tertutup
polemik
Amsal Sitepu dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti
polemik
Sentimen positif masyarakat Indonesia terhadap China naik tajam berkat faktor ekonomi, strategi soft power, serta narasi pro-Beijing yang masif di media sosial.
polemik
Keempat prajurit yang kini berstatus tersangka tersebut memiliki inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, mereka telah ditahan di Pomdam Jaya
polemik
Banyak pihak meyakini ini adalah serangan teror yang ditujukan langsung untuk membungkam suara kritis Andrie dan para pembela hak asasi manusia