Suara.com - "Itu saja. Kamu kutip saja statement kita," ucap Al Muzzammil Yusuf. Setelah itu ia bersama seorang pria berlalu mengendarai Mobilio berkelir putih keluar dari ruang bawah tanah, yang dijadikan tempat parkir kendaraan roda empat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan.
EMPAT menit sebelumnya. Muzzammil keluar dari ruang Badan Legislasi DPR usai menghadiri rapat pleno pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih bersedia mengobrol dengan saya.
Ia memberikan jawaban serupa di naskah pandangan mini Fraksi PKS, saat ditanya alasan Fraksi PKS menolak hasil Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan RUU TPKS ke tahap selanjutnya.
Tanya jawab itu masih berlangsung sekira empat menit. Dari lantai satu, saya mengikuti langkah Muzzammil menuruni anak tangga menuju ruang bawah tanah.
"Kalau ini disahkan, kan ketok palu paripurna. Saya kira pemerintah ingin mempertimbangkan masukan PKS gak gitu saja. Kalau ingin mempertimbangkan masukan PKS, kan PKS tidak meminta bahwa RUU ini tidak berdiri sendiri," ucap Muzzammil menjawab pertanyaan saya.
Langkah Muzzammil terhenti, ia mengeluarkan kunci dari saku celana, lalu mengarahkannya ke sebuah mobil di hadapannya.
"Tit," bunyi alarm dari Honda Mobilio disertai suara khas kunci pintu mobil yang terbuka.
Ah... sayang, perbincangan singkat dan jawaban-jawaban atas pertanyaan saya, tidak diizinkan Muzzammil untuk dikutip.
SATU jam sebelumnya, saya masih mendengarkan pandangan mini Fraksi PKS di rapat pleno RUU TPKS di ruang Baleg DPR. Pandangan itu dibacakan Muzzammil. Sebelum Fraksi PKS, sejumlah fraksi dari PPP, PDIP dan Golkar sudah lebih dulu menyampaikan pandangan mereka masing-masing.
Sore itu, suhu ruangan ruang Baleg DPR terasa dingin. Namun tampaknya para anggota dewan tidak begitu merasakannya. Kudapan kacang rebus, pisang kukus, dan potongan apel jadi suguhan. Tak lupa cangkir di meja yang bisa berisi teh atau kopi panas.
Dari semua kudapan itu, Muzzammil memilih minum air mineral kemasan botol 250 ml saat menunggu jeda penyampaian pandangan, lantaran mikrofon mendadak mati saat ia baru berbicara lima menit.
Tiga menit berselang, Muzzamil memilih pindah tempat duduk ke barisan kursi yang ada di seberangnya. Sebab, mikrofon di tempat awal tidak kunjung menyala kendati petugas di ruangan sudah mondar-mandir mencari apa penyebabnya.
"Sudah, sudah nyala pimpinan. Jadi Pak Ibnu saya lanjutkan ya, mudah-mudahan tidak ada hal-hal gangguan berikutnya yang tidak kita inginkan," kata Muzzammil.
"Jadi mudah-mudahan putusnya ini benar-benar accident alami ya Pak Firman. Insyaallah dengan segala husnudzon," sahut Ketua Baleg Supratman yang ditujukkan kepada Muzzammil serta Firman Subagyo.
Dalam paparannya, Muzzammil menyampaikan data berkaitan dengan fenomena penyimpangan seks dan seks di luar nikah. Ia mengatakan, bahwa fenomena yang terjadi memiliki risiko penularan penyakit HIV/AIDS. Bahkan, mengutip data yang menjadi rujukan, Muzzammil berujar penularan tinggi HIV/AIDS itu berasal dari seks sesama jenis.
Fraksi PKS memandang perlunya sebuah undang-undang yang dapat mengatur pelarangan perzinaan dan penyimpangan seksual berikut sanksi hukum. Mereka mengusulkan agar penyusunan materi kuatan dalam RUU TPKS harus disesuaikan dengan RKUHP, terutama berkaitan dengan ketentuan tindak pidana kesusilaan.
Menurut Fraksi PKS, idealnya pembahasan dan pengesahaan RKUHP yang merupakan RUU carry over terlebih dahulu diselesaikan. Atau pembahasan RUU TPKS dilakukan berbarengan dengan RKUHP. Mengingat materi muatan kedua RUU sama-sama mengatur perihal tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan.
Pembahasan RKUHP yang belum berjalan itu membuat Fraksi PKS menilai penting untuk memasukkan tindak pidana kesusilaan yang diatur di dalam RKUHP ke dalam RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pertimbangannya, agar tidak terjadi kekosongan hukum menyangkut pengaturan terkait perzinaan dan penyimpangan seksual.
"PKS mengusulkan agar RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengakomodasi norma larangan perzinaan, pengaturan tentang tindak pidana perzinaan ini dengan memperluas rumusan delik zina telah diatur dalam pasal 284 KUHP, serta mencakup perzinaan yang dilakukan oleh lelaki dan perempuan baik yang keduanya terikat perkawinan dengan orang lain, salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain, maupun kedua-duanya sama-sama belum terikat perkawinan, sebagaimana ini telah dirumuskan dalam RKUHP," tutur Muzzammil.
Usulan serupa juga mencakup penyimpangan seksual, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk dimasukkan ke dalam RUU TPKS. Termasuk melarang segala bentuk kampanye penyimpangan seksual dengan catatan memberikan pengecualian bagi pelaku penyimpangan seksual karena kondisi medis tertentu.
Aturan larangan LGBT dipandang perlu, karena belum ada hukum di Indonesia yang secara eksplisit normatif melarang pelaku LGBT.
Penilaian Fraksi PKS, dasar pemidanaan dalam RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih menggunakan tolok ukur adanya kekerasan atau ancaman kekerasan terkait hubungan seksual. Sehingga menurut Fraksi PKS, hal itu tidak komprehensif untuk menjangkau tindak pidana perzinaan dan penyimpangan seksual.
Dengan demikian, lanjut Muzzammil, hanya perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan saja yang dapat dipidana menurut RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Akhirnya perbuatan seksual yang dilakukan di luar perkawinan yang sah, dilakukan tanpa paksaan atas dasar suka sama suka, dilakukan tanpa kekerasan termasuk segala bentuk penyimpangan seksual tidak dijangkau oleh pengaturan dalam rancangan undang-undang ini," tutur Muzzammil.
"PKS menilai RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengadopsi seksual consent, yaitu persetujuan seksual yang berarti menyetujui hubungan seksual dengan sesorang atau perjanjian untuk berpartisipasi dalam aktivitas seksual berdasarkan mau sama mau dan suka sama suka."
Berdasarkan seluruh catatan sepanjang mengikuti pembahasan penyusunan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Fraksi PKS menyimpulkan bahwa rancangan undang-undang ini jika bisa berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan pasal 284 KUHP dan larangan LGBT, yaitu perluasan pasal 292 KUHP, maka muatan RUU TPKS dianggap beirisi norma seksual consent.
"Padahal hak itu tidak sesuai dengan nilai Pancasila, budaya dan norma agama yang dianut bangsa Indonesia. Maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam undang-undang yang berlaku," ucap Muzzammil menutup pandangan fraksinya.
Sikap Abu-abu Fraksi Golkar
Kesimpulan itu, menjadikan PKS satu-satunya fraksi di dalam rapat pleno yang bersikap menolak hasil Panja terkait RUU TPKS. Di sisi lain, ada satu fraksi yang tidak menolak namun juga belum mendukung melanjutkan RUU TPKS ke tahapan selanjutnya, yaitu Partai Golkar.
"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang. Agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," bunyi pandangan mini fraksi yang dibacakan Ferdiansyah.
Alasan penundaan, Fraksi Partai Golkar ingin mengutamakan sifat kehati-hatian dalam memasukkan muatan materi dalam RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Karena itu, dalam waktu dekat Fraksi Partai Golkar akan menerima beberapa audensi dari para tokoh agama, alim ulama, tokoh masyarakat untuk mendengarkan masukan.
"Kita bisa memahami itu karena mungkin dari sisi keinginan untuk melakukan pelibatan publik lebih dalam dan itu menjadi kebijakan fraksi dari Partai Golkar. Kita berharap mudah-mudahan sebelum proses pengambilan keputusan di rapat paripurna nanti dialog dengan publik sudah bisa terlaksana," kata Supratman.
Sehari sebelum rapat pleno, anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo mengatakan, bahwa ada poin-poin di RUU TPKS yang diminta fraksi untuk pendalaman. Salah satunya ialah berkaitan dengan sanksi terhadap korporasi menyangkut tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana bunyi Pasal 13 pada naskah RUU TPKS tertanggal 18 November 2021.
Pada ayat 1 disebutkan korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 2 miliar. Izin usaha korporasi juga terancam dicabut sebagaimana bunyi ayat 3 dalam pasal yang sama.
Firman mempertanyakan pemberian sanksi tersebut. Ia memandang korporasi yang merupakan badan hukum tidak bisa serta merta dijatuhkan sanksi atas tindak kekerasan seksual yang dilakukan pegawai.
"Kalau seandainya di perusahaan kamu terjadi sesuatu antara oknum satu dengan oknum yang lain kan masa perusahaan yang harus dikenakan, masa perusahaan harus mengontrol 1x24 jam ranah pribadi. Jadi yang tidak rasional ini kan tidak bisa diakomodir undang-undang itu," ucap Firman.
Menurut Firman, harus ada kejelasan dalam norma di RUU TPKS menyangkut korporasi. Jika tidak, Fraksi Golkar khawatir adanya aturan itu justru membuat perusahaan-perusahaan hengkang dari Indonesia. Padahal, iklim investasi harus terus terjaga.
"Kekerasan seksual ini sifatnya kan individual. Individual ini kan kalau korporasi nanti itu juga dikenakan sanksi apalagi kalau sampai menakutkan, sanksi pencabutan izin kan investor kabur semua," kata Firman.
Lain halnya, apabila suatu korporasi atau perusahaan memang sengaja melakukan eksploitasi seksual. Jika begitu, Fraksi Golkar mendukung adanya pemberian sanksi yang tegas.
"Tapi kalau orientasinya ekonomi murni bisnis kan harus ada perlindungan," katanya.
Menyoal Sanksi Korporasi
Hari yang sama sebelum rapat pleno, Baleg DPR RI lebih dulu menggelar rapat Panja penyusunan RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, masukan Fraksi Golkar terkait sanksi terhadap korporasi diakomodir.
"Jadi gini, tadi pagi memang Pak Supriansa memberikan input kepada kita semua. Ini formula yang coba dirumuskan terkait dengan korporasi hasil rapat kita dengan poksi-poksi waktu hari Senin kemarin," ucap Ketua Panja Willy Aditya.
Sementara itu, Tim Ahli Baleg Sabari Barus menyampaikan isi dari naskah terbaru tertanggal 8 Desember 2021. Di mana dalam naskah tersebut, substansi dalam pasal 13 di naskah sebelumnya direkonstruksi ke dalam pasal 8 di naskah terbaru. Pertimbangannya karena mengenai pidana yang dilakukan oleh korporasi di mana korporasi hanya mungkin melakukan tidak pidana kekerasan seksual dalam kategori eksploitasi seksual, maka substansi tersebut masuk di klaster yang sama.
"Substansi pasal 13 kita lekatkan di pasal 8. Pasal 13-nya jadi hilang pak, karena dia di klaster yang sama bapak ibu, sama-sama eksploitasi seksual," kata Sabari.
"Jadi dia kita tempatkan di klaster sama-sama eksploitasi seksual. Yang ayat 1 adalah ayat sebelumnya itu tidak di utak-atik. Sedangkan ayat 2 dan ayat 3 itu diambil dari pasal 13."
Adapun bunyi Pasal 8 ayat 2 dalam draf terbaru RUU TPKS setelah pleno, sebagai berikut:
"Dalam hal tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi, Korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)".
Sedangkan pada ayat 3, disebutkan selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terhadap korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran restitusi, pembiayaan pelatihan kerja, pengembalian keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana eksploitasi seksual, penutupan sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi; dan/atau, pencabutan izin usaha.
Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mencapai babak baru setelah Badan Legislasi menyepakatinya menjadi usulan insiatif DPR untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Jalan Terjal RUU TPKS
Perjalanan RUU yang kali pertama diinisiasi Komnas Perempuan pada 2012 itu memang tidak mulus. Setelah pada 2016 disepakati masuk Prolegnas Prioritas di DPR, tarik ulur terus terjadi. Hingga sampai pada penyerahan pembahasan RUU ini dari Komisi VIII ke Badan Legislasi tahun lalu, pro dan kontra mewarnai pembahasan.
Akhir November, jauh hari sebelum pleno pada 8 Desember 2021, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengakui banyaknya benturan. Ia berujar tinggal menunggu political will saja untuk menggelar pleno dan membawa RUU TPKS ke paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
"Tapi benturan sosiologisnya lebih besar karena kita berhadapan dengan, bukan hanya dengan narasi agama, tapi narasi patriarki dan feodalis," ucap Willy.
Melawan narasi-narasi itu, Willy berulang menegaskan bahwa RUU TPKS bukan sebuah norma yang keberadaannya untuk melegalisasi hubungan seks di luar pernikahan yang sah atau zina serta seks bebas. Termasuk buka aturan yang melegalkan hubungan sesama jenis atau LGBT.
Willy berujar RUU TPKS juga tidak mengatur urusan pribadi seks masyarakat luas. Melainkan yang diatur ialah berkaitan dengan kekerasan seksual.
"Seksualitas itu privasi itulah puncaknya private. Yang diatur oleh negara ini adalah tindakan kekerasan yang kebetulan objeknya seksualitas jadi biar clear kita semua ini. Seksualitas itu kan hal yang privasi kebetulan objeknya itu. Kalau hal lain itu enggak bisa negara intervensi," kata Willy.
Seturut kata Willy, anggota Panja dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah mengatakan, memang ada beragam narasi membenturkan upaya Panja dalam penyusunan RUU TPKS. Ia memaklumi bahwa di DPR tempat segala narasi, mulai dari konservatisme, pragmatisme politik, patriarki, dan ambiguitas telah berkelindan dengan narasi lain.
Luluk bahkan membenarkan narasi-narasi itu seolah menjadi ancaman di internal Panja sendiri. Dari informasi, ada narasi dari anggota Panja ke anggota Panja lainnya di sela-sela waktu rapat pembahasan penyusuanan RUU bahwa apabila tetap meloloskan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual besar kemungkinan akan dimusuhi oleh umat Islam.
Kendati tidak mendengar langsung, tetapi Luluk mengakui adanya narasi demikian. Sikap Luluk sendiri bersama PKB tegak lurus sedari awal mendukung RUU TPKS segera dibawa ke pleno agar dapat disahkan.
"Sejak dulu mereka punya narasi begitu dan celakanya sebagian percaya. Saya sih tidak mendengar langsung ya, karena mungkin sudah paham sikap saya. Tapi statement menggunakan sentimen agama kan terbuka dalam setiap sidang baik langsung ataupun tidak langsung," kata Luluk.
Narasi menggunakan sentimen agama itu bukan hanya terjadi di dalam rapat panja, Luluk berujar hal serupa juga terjadi secara tidak langsung, yakni di luar ruang rapat. Contohnya, dikatakan Luluk, ialah adanya mobilisasi kekuatan di luar parlemen.
Sementara di Baleg sendiri, para dewan yang notabene merupakan politisi itu sibuk mengkalkulasi untung dan rugi. Luluk sendiri menilai hal yang mereka kalkulasikan begitu absurd, mulai dari elektoral hingga citra politik.
"Politisi sibuk membuat kalkulasi untung rugi di ruang Baleg atau DPR, sementara para korban kekerasan seksual terus terjadi dan mereka berjuang bisa melanjutkan hidup yang tak pernah lagi sama. Sedang korban yang lain, bahkan tak lagi punya kehidupan yang tersisa.
Dalam wawancara dengan Suara.com pada akhir November lalu, Luluk menyinggung dua fraksi, PKS dan Partai Golkar. Belakangan diketahui dua fraksi ini memiliki sikap berbeda dengan mayoritas fraksi di Baleg. Fraksi Partai Golkar meminta penundaan RUU TPKS ke tahap selanjutnya dengan alasan pendalaman, sementara Fraksi PKS tegas menolak.
"Kelompok-kelompok penentang RUU dengan menggunakan narasi agama kan ada. Itu bagian dari corong kepentingan yang di parlemen, PKS misalnya," ucap Luluk.
"Golkar kepentingannya apa? Ya watak Golkar kan pragmatis. Mungkin kepentingan Pilpres 2024," lanjut Luluk.
Pada waktu berbeda, dalam diskusi bertajuk Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021 yang dilakukan pada tanggal sama saat rapat pleno digelar, Luluk yang hadir secara daring turut menyampaikan pernyataan ihwal banyak kepentingan yang juga ikut serta dalam pembahasan RUU TPKS.
Selama pembahasan berjalan, Luluk mengatakan, ada suara konsevatif yang berdasarkan pemahaman keagamaan sebagai salah satu poin pemberatan RUU TPKS. Kemudian ideologi patriarki juga tampak bukan hanya dari partai politik tetapi juga dari individu-individunya.
"Itu bisa ada di semua partai jadi bukan hanya partai yang kita anggap sebagai konservatif, tetapi di sana juga ada kepentingan politik pendek yang selalu mereka hitung," kata Luluk.
Selain itu, Luluk juga mengamini adanya kepentingan secara ekonomi di balik alotnya pembahasan RUU TPKS. Sebagai contoh, ada satu partai politik yang dianggapnya bukan konservatif, namun ikut menolak RUU TPKS dengan dalih takut mengganggu iklim investasi.
Ketakutan itu didasarkan adanya pasal di dalam RUU TPKS berkenaan tindak kekerasan seksual dalam korporasi. Kata 'korporasi' menjadi penyebab fraksi partai terkait tidak memberikan lampu hijau terhadap RUU TPKS.
"Menurut penjelasan beliau ini akan mengancam pada investasi. Jadi RUU kekerasan seksual bahkan bisa dinilai akan membawa dampak dan ancaman pada pembangunan ekonomi dan juga iklim investasi," katanya.
Padahal, maksud aturan untuk korporasi berkaitan dengan tindak pidana eksploitasi seksual hingga perbudakan seksual yang bisa saja dilakukan oleh perusahaan.
Luluk kembali mengungkapkan, ada partai politik yang sedari awal sudah memperhitungkan dampak elektoral dalam menyikapi RUU TPKS. Namun menurut Luluk, perhitungan itu menjadi percuma. Mengingat pada akhirnya parpol tersebut tetap melakukan penolakan.
"Dari dulu itu yang selalu mencoba dimainkan oleh pihak lain dengan menghitung apakah undang-undang ini akan punya dampak secara elektoral sehingga mereka terus mengkalkulasi, menghitung, menimbang yang pada akhirnya toh ujung-ujungnya juga melakukan penolakan."
Masih melalui daring video streaming, senyum Luluk mengiringi ucapan syukur setelah anggota Badan Legislasi menjawab setuju pertanyaan Ketua Baleg Supratman yang meminta persetujuan draf RUU TPKS di rapat pleno, setelah didukung suara mayoritas dari tujuh fraksi.
"Saya tanyakan sekali lagi apakah draf Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat kita setujui? tanya Supratman.
"Setuju," jawab anggota.
Sekejap, wajah Luluk tampil di layar ruang Baleg sore itu. Dari tampilan video langsung itu, tampak Luluk berada di dalam mobil, mengikut pleno secara daring.
"Alhamdulillah," ucap syukur Luluk.
Perkembangan Terkini
Ucap syukur dan senyum Luluk beberapa hari lalu bisa jadi menjadi kelu nan kecut. Apa sebab, ternyata agenda pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tidak masuk ke paripurna yang dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (16/12/2021).
Apa alasannya?
"Bahwa RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna besok bukanlah suatu kesengajaan karena rapim dan bamus yang mengagendakan acara untuk paripurna besok (hari ini) sudah dilakukan saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," ucap Wakil Ketua DPR RU Sufmi Dasco Ahmad dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Ahh... menukil peribahasa "Hangat-hangat Tahi Ayam", menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hangat hangat tahi ayam adalah kemauan yang tidak tetap atau tidak kuat. Hangat-hangat tahi ayam berasal dari kata dasar hangat.
Di saat banyak korban pelecehan 'antre' mengadu, korban berjatuhan, seturut niat dorongan dan desakan menggebu pihak luar begitu kuat akan pengesahan RUU TPKS, nyatanya bak panas di luar tapi mejan di dalam gedung dewan.
"Mereka (DPR) memain-mainkan harapan masyarakat dan begitu sudah banyak korban, tapi mereka memainkan kekuasaan di sini (Bamus)," Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti menyinggung tiadanya pembahasan RUU TPKS di Badan Musyarawarah (Bamus) DPR RI.
"Mereka (bisa) barter mungkin, barter kepentingan dan segala macem di sana, kita enggak bisa tahu apa yang sedang terjadi," ucapnya.
"Kalau misalkan ada dana lebih atau emang duitnya nggak kepakai, ya gua mengalokasikan untuk investasi," ujar Sonia.
Dosen Unhas diskors 2 semester usai lecehkan mahasiswi bimbingan skripsi. Korban trauma, Satgas PPKS dinilai tak berpihak, bukti CCTV ungkap kebenaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti berencana dalam beberapa kesempatan menyampaikan rencana penggantian kurikulum Merdeka.
Bahkan sebagian dari kalangan ibu rumah tangga mengalihkan belanja kebutuhan pokok mereka, dari yang biasa beli ayam potong kini diganti beli tahu atau tempe.
Tragedi itu tak hanya merenggut nyawa Raden. Sebanyak 13 warga lainnya menjadi korban, beberapa menderita luka berat hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Orang yang kecanduan judi online seperti halnya orang dengan kecanduan narkotika.
Kericuhan yang telah terjadi bukan sekadar permasalahan hukum an sich maupun problem sosial-kemasyarakatan belaka, tapi dampak buruk dari penetapan PIK 2 sebagai PSN.