Dalam Pemilu 2024, tercatat ada tujuh partai politik berbasis massa Islam yang akan bertarung berebut kursi di legislatif. Meski begitu dalam catatan LSI Denny JA, suara bahkan keterwakilan partai Islam di DPR terus tergerus.
Sejak kali pertama Pemilu digelar tahun 1955 bertumbuhan partai berbasis massa Islam yang berhasil masuk dalam peringkat atas perolehan suara hingga kursi di DPR.
Namun, saat Orde Baru berkuasa, kooptasi gerakan Islam diduga menjadi faktor menurunnya suara parpol berbasis massa Islam.
Angin segar reformasi yang berembus di tahun 1998, ternyata tidak lantas menjadikan partai berbasis massa Islam memiliki suara yang signifikan di Parlemen saat Pemilu 1999.
Meski sempat menguat dengan 'poros tengah', namun tak butuh waktu lama suara partai berbasis massa Islam tergerus perlahan.
Kekinian dalam survei terakhir yang dilakukan LSI Denny JA, terungkap kesimpulan jika suara partai berbasis massa Islam tidak akan lebih dari 20 persen keterwakilannya di DPR.
Angka dukungan terhadap partai berbasis Islam diprediksi tidak sampai 20 persen dari total jumlah pemilih.
Lantas, apa sebenarnya motif di balik lolosnya aturan tersebut?
DPR sebagai lembaga negara yang menjadi 'tempat kerja' wakil rakyat menghasilkan regulasi kerap berada di urutan ketiga ataupun kedua dari posisi buncit.
Setidaknya 80,9 persen responden menyatakan puas dengan Pemerintahan 100 hari Prabowo-Gibran.
Apakah Prabowo Subianto akan melakukan reshuffle kabinet pada 100 hari pertama kepemimpinannya? Siapa saja yang akan diganti?