Nama Firli Bahuri hingga kini masih belum bisa dilepaskan dalam sejumlah kasus kejanggalan di lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai memecat Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK, Firli kini dihadapkan pada sejumlah laporan pelanggaran etik.
Tak hanya itu, Firli juga terakhir dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus bocornya data penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
Sebelum kasus tersebut, Firli juga memiliki rekam jejak yang membuatnya diragukan dalam pemberantasan korupsi. Bola panas kini berada di tangan Dewas KPK yang akan menentukan nasib Firli sebagai Ketua KPK.
"Kita minta Dewas KPK untuk obyektif tidak seperti di masa lalu, ketika memeriksa saudara Firli ada kecenderungan tidak memberi sanksi tegas," ujar Abraham Samad.
Lantas, apa sebenarnya motif di balik lolosnya aturan tersebut?
DPR sebagai lembaga negara yang menjadi 'tempat kerja' wakil rakyat menghasilkan regulasi kerap berada di urutan ketiga ataupun kedua dari posisi buncit.
Setidaknya 80,9 persen responden menyatakan puas dengan Pemerintahan 100 hari Prabowo-Gibran.
Apakah Prabowo Subianto akan melakukan reshuffle kabinet pada 100 hari pertama kepemimpinannya? Siapa saja yang akan diganti?