Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4/2023) siang sekira jam 14.00 WIB.
Tak kurang sekitar 9 tahun 3 bulan, Anas mendekam di penjara terkait kasus korupsi proyek Hambalang di Bogor.
Kemerdekaan Anas dari hukuman kurungan yang dilakoninya tersebut disinyalir membuat sejumlah pihak ketar-ketir.
Sebabnya, Anas pernah mengatakan dirinya difitnah dan sengaja dikorbankan ke dalam penjara dalam kasus tersebut.
Istilah nabok nyilih tangan pun kemudian populer lantaran Anas merasa ada 'tangan-tangan' lain yang membuatnya masuk ke dalam sel.
Meski hak politiknya dicabut, yakni tidak boleh mencalonkan diri atau dalam pileg atau pilpres selama lima tahun, Anas tetap mendapat tempat di mata loyalisnya.
Tak heran, jika karpet merah digelar untuk Mantan Ketua Umum PB HMI tersebut menjadi elite partai politik.
Gerakan politik Anas setelah bebas menjalani hukuman penjara dinilai menjadi ancaman bagi dinasti politik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Anas Urbaningrum akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) siang.
Lantas, apa sebenarnya motif di balik lolosnya aturan tersebut?
DPR sebagai lembaga negara yang menjadi 'tempat kerja' wakil rakyat menghasilkan regulasi kerap berada di urutan ketiga ataupun kedua dari posisi buncit.
Setidaknya 80,9 persen responden menyatakan puas dengan Pemerintahan 100 hari Prabowo-Gibran.
Apakah Prabowo Subianto akan melakukan reshuffle kabinet pada 100 hari pertama kepemimpinannya? Siapa saja yang akan diganti?