Masuknya barang bekas impor ke Indonesia menjadi persoalan baru di tengah maraknya thrifting alias berburu barang second yang kini sudah menjadi bagian dari budaya popular.
Persoalan tersebut disinyalir menjadi pemicu meredupnya industri garmen dalam negeri.
Thrifting barang impor pun kini menjadi kambing hitam yang disebut-sebut pemerintah.
Sementara di sisi lain, konsumtivitas masyarakat akan barang second impor meningkat, bahkan bisa menumbuhkan usaha kecil dan menengah yang berjualan barang thrifting.
Polemik pun membuncah, pemerintah menggelar razia barang impor thrift alias barang bekas. Pedagang thrifting pun meradang dengan kebijakan baru tersebut.
"Yang terjadi sekarang konsumen geser beli barang jadi dari Cina yang harganya mirip barang thrifting, sementara para pedagang thrifting kebingungan," ujar Bhima.
Persoalan tersebut semakin meruncing setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan menjual barang bekas atau thrifting yang berasal dari impor.
Lantas, apa sebenarnya motif di balik lolosnya aturan tersebut?
DPR sebagai lembaga negara yang menjadi 'tempat kerja' wakil rakyat menghasilkan regulasi kerap berada di urutan ketiga ataupun kedua dari posisi buncit.
Setidaknya 80,9 persen responden menyatakan puas dengan Pemerintahan 100 hari Prabowo-Gibran.
Apakah Prabowo Subianto akan melakukan reshuffle kabinet pada 100 hari pertama kepemimpinannya? Siapa saja yang akan diganti?