RANCANGAN Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama atau Ranperpres PKUB dinilai bakal jadi biang kerok baru dalam kehidupan masyarakat.
Sebab, terdapat banyak pasal yang diusulkan malah berpotensi menyuburkan aksi intoleransi serta diskriminasi terhadap kelompok agama rentan. Misalnya, kelompok penghayat kepercayaan.
Kekhawatiran banyak pihak itu tentu beralasan. Dalam 36 pasal yang termaktub dalam rancangan Perpres PKUB, tidak ada satu pun yang menyatakan mengakui penghayat kepercayaan sebagai agama.
Bagi para akademisi maupun aktivis HAM, rancangan Perpres PKUB itu justru suatu langkah mundur setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengafirmasi eksistensi penghayat kepercayaan dengan membolehkan mereka mencantumkan aliran spiritual masing-masing dalam kolom agama di kartu tanda penduduk.
Belum lagi masih adanya aturan 90 per 60 sebagai persyaratan utama pendirian rumah ibadah. Untuk diketahui, syarat persetujuan mayoritas tersebut kerap menjadi pemicu terjadinya aksi intoleransi.
Persyaratan 90 per 60 itu adalah setiap pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah, harus mempunyai minimal 90 orang jemaat. Sementara yang dimaksud 60 adalah mereka harus mendapatkan persetujuan warga dengan jumlah minimal seperti itu.
Tapi masalahnya, di sejumlah daerah, persyaratan itu mustahil terpenuhi. Sedangkan di banyak wilayah, ada pula intimidasi terhadap warga yang mau mendukung pendirian rumah ibadah.
Awalnya, dalam rapat penggodokan rancangan Perpres PKUB, Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Kementerian Agama, serta pihak lainnya bersepakat memasukkan penghayat kepercayaan dalam aturan tersebut.
Namun belakangan, Kementerian Dalam Negeri menolak memasukkan aliran kepercayaan dengan alasan tidak bisa dikategorikan sebagai agama.
Lantas, bagaimana dinamika pembuatan rancangan Perpres PKUB tersebut? Simak sejumlah artikel liputan khas Suara.com berikut, bersama sejumlah media yang didukung Serikat Jurnalis untuk Keberagaman.
---------------------------
Reportase ini merupakan bagian dari program fellowship oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk)
Para penghayat kepercayaan meminta disetarakan dengan agama lainnya. Ada usul Kementerian Agama diganti Kementerian Berketuhanan.
Rancangan Perpres PKUB dinilai akan merugikan penghayat kepercayaan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin merupakan orang yang meminta aturan itu tak mengatur para penghayat.
Penghayat kepercayaan kini dihadapkan oleh ancaman baru, yakni Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang justru menyuburkan intoleransi.
Lantas, apa sebenarnya motif di balik lolosnya aturan tersebut?
DPR sebagai lembaga negara yang menjadi 'tempat kerja' wakil rakyat menghasilkan regulasi kerap berada di urutan ketiga ataupun kedua dari posisi buncit.
Setidaknya 80,9 persen responden menyatakan puas dengan Pemerintahan 100 hari Prabowo-Gibran.
Apakah Prabowo Subianto akan melakukan reshuffle kabinet pada 100 hari pertama kepemimpinannya? Siapa saja yang akan diganti?